SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Rabu (6/11) menangkap seorang tersangka aksi pencurian di sebuah SPBU di Jalan Raya Banyuanyar, Kelurahan Banyuayar, Kecamatan Kota Sampang.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka diketahui bernama Rohman alias Parman (28), warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong. Ia melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura sebagai pemulung. Uang yang diambil senillai 3 juta rupiah.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku mengincar setiap ada kendaraan berhenti untuk beristirahat di SPBU tersebut. Ia melakukan pencurian dengan berpura-pura sebagai pencari barang rongsokan yang dilakukan menjelang setiap pukul 04.00 Wib pagi hari.
“Kalau ada mobil itu saya pura-pura cari barang rongsokan. Ketika orangnya tidur atau ke kamar mandi saya ambil uangnya itu di dalam mobil,” ucap Rohman (28) di hadapan media.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, tersagka dalam menjalankan aksinya tidak sensendirian, melainkan bersama dengan dua orang. Namun keduanya hingga kini masih buron.
“Jadi tersangka melakukan pencurian sebagai pencari barang rongsokan. Ketika ada mobil berhenti tersangka langsung menggasak uang di dalam mobil itu. Apalagi pelaku tidak sendirian. Ada dua orang temannya sekarang masih kita kembangkan dulu,” ungkapnya didampingi Wakapolres Sampang Kompol Faruk Afero.
Lanjut Imran, tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya. Insiden kali ini sudah ketiga kalinya. Sebab, dari laporan dan informasi masyarakat lokasi SPBU itu kerap terjadi aksi pencurian. “Sudah tiga kali kejadian pencurian di sana. Cuma tersangka mengelak terus, karena ada informasi warga jika lokasi di sana kerap kejadian,” katanya.
Untuk menanggung perbuatan tersangka, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tak hanya itu, dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 3 juta dan tas warna hitam milik tersangka. (ryn/lum)