SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan beberapa langkah penting untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras oplosan jenis cukrik dalam masyarakat yang selama bulan Januari ini telah memakan banyak korban jiwa. Salah satunya segera melahirkan peraturan daerah anti miras.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kepada wartawan disela-sela kegiatannya menghadiri pembukaan Jurnalist Futsal Tournament Kapolda Cup III di Lapangan Futsal Mangga Dua Surabaya kemarin mengatakan, draf perda tengah disiapkan dan nantinya akan dibahas bersama DPRD Provinsi Jawa Tikmur.
“Kita melakukan tiga langkah konkrit untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan banyak korban lagi. Salah satunya, segera menerbitkan Perda anti Miras,” kata Gus Ipul, sapaan karib Saifullah Yusuf kemarin.
Gus Ipul menjelaskan, isi perda tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya. Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2013, tepatnya bulan Juni, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Kepres Miras No 3/1997. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) malah menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru No 74 tahun 2013 tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol). Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen, kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen dan ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen. Dengan keluarnya Perpres itu, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.
“Kan selama ini aturan perpresnya sudah dibatalkan oleh MK, kemudian presiden bikin perpres yg baru lagi. Intinya sama, 5 persen ke bawah bisa dijual bebas, 5 persen lebih sampai 10 persen di toko berizin, 10 persen ke atas di hotel-hotel, itu secara umum. Tetapi cukrik adalah miras oplosan dan campurannya yang tidak terukur dan mengancam nyawa orang lain,” terangnya.
Selain itu, kata Gus Ipul, pemprov juga memberi dukungan penuh kepada jajaran kepolisian untuk mengambil tindakan tegas, terutama untuk menertibkan cukrik. Baru-baru ini, Kapolda Jawa Timur telah mengintruksikan kepada jajaran kepolisian dibawahnya untuk melakukan razia cukrik menyusul banyaknya korban tewas seperti di Mojokerto dan Surabaya. Menurut Gus Ipul, Gubernur juga sudah melakukan komunikasi dengan Kapolda untuk melakukan tindakan hukum.
“Kemudian, pak gubernur mencoba bertemu dengan bupati, walikota untuk mengatasi masalah oplosan. Ini yang sudah dan akan kita lakukan,” katanya.
Terkait banyaknya korban yang berjatuhan, DPRD Jatim akan mempercepat pengesahan peraturan daerah (perda) tentang miras. “Peredaran miras harus dimusnahkan sampai akar-akarnya, seperti pabriknya. Jika miras dibiarkan beredar, kasus cukrik maut bisa terus melebar,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Fuad Masuni.
Meski beberapa kepada daerah telah menerbitkan peraturan walikota (perwali ) ataupun peraturan bupati (perbup) mengenai miras, namun itu semua dinilai tidak cukup. Sebab perlu ada aturan tegas untuk mencabut peredaran miras yaitu perda. Perda miras dinilai juga urgent karena masalah ini menyakut keselamatan manusia dan mencegah supaya tidak menimbulkan korban lebih banyak.
Senada dengan Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono yang sangat mendukung adanya peraturan daerah (perda) tersebut untuk mengantisipasi kejadian itu terulang. Menurut dia, dasar hukum untuk membuat perda tentang minuman keras itu sudah ada, diantaranya Undang-Udang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) juga Perda Perlindungan Anak yang sudah dimiliki Surabaya.
“Perda tentang miras meski tidak bisa menjerat penjual atau pengguna miras dengan ancaman yang berat, tapi paling tidak, bisa mengatur penjualan dan tertib administrasi lainnya, sehingga menyulitkan penjual atau pengguna miras mengkonsumsi miras seenaknya,” jelasnya.