SUMENEP – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) ditengarai merangkap sejumlah jabatan dan profesi di luar abdi negara seperti dosen. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) R Titik Suryati tidak mempermasahkan selama tidak mengganggu jam kerjanya dan bukan dosen tetap.
“Jadi, diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu terhadap kinerjanya sebagai abdi negara. Artinya, jika masih dalam jam kerja, ASN itu tidak boleh melakukan aktivitas di luar kedinasan. Kalau masih jam kerja, ia melakukan aktivitas mengajar di kampus, maka jelas tidak diperbolehkan oleh aturan,” jelasnya.
Titik menegaskan, setiap aparatur negara boleh melakukan aktivitas di luar kedinasan di atas pukul 16.00. “Karena kerja mereka itu terhitung dari jam 07.00 hingga 16.00 WIB. Di luar itu terserah, yang jelas tidak menciderai dirinya sebagai pejabat publik,” tambahnya.
Beredar kabar, banyak pimpinan SKPD yang berprofesi sebagai dosen, bahkan menjadi dekan. “Sangat dilarang jika mereka harus menjadi dosen tetap, ia punya NIK ataupun tercatat sebagai dosen di Kopertis. Jadi, harus memilih, dosen atau ASN, kecuali dia menjadi pengajar tidak tetap di kampus,” ujarnya.
Sementara isi Peraturan Pemerintah Nomor 05 tentang Kedisiplinan Pegawai, jelas Titik, tidak diperbolehkan merangkap jataban di partai politik, kepengurusan LSM asing, dan jabatan-jabatan strategis lainnya seperti menjadi pengurus di BUMD.
Anggota Komisi A DPRD Sumenep Moh. Readi tak menampik jika ada banyak ASN merangkap jabatan menjadi dosen. Oleh karenanya, ia meminta BKD untuk menelusuri aparatur negara yang sedang merangkap jabatan atau profesi.
“BKD harus menelusuri dan mendata beberapa aparatur negara yang sedang aktif merangkap jabatan struktural maupaun jabatan fungsional, agar benar-benar fokus dalam mengurus pemerintahan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam aturan terbaru, jangankan aparatur negara, guru PNS yang merangkap jadi dosen pun sudah dilarang. Pelarangan itu dilakukan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Karena memang menyalahi peraturan, dan jika tetap, maka PTS tersebut akan disanksi.
“Lihat hari ini, kampus-kampus di Sumenep yang umumnya swasta, PTS telah melakukan reformasi dosen dan pegawai, bahkan melakukan penyegaran. Apalagi kalau jadi aparatur negara yang kerjaanya di pemerintahan, jelas telah melanggar aturan,” tegasnya.
Menurut Politisi PKS tersebut, aturan yang dibuat oleh Dikti atau Kopetis tersebut sangat masuk akal. Sebab hal demikian agar semua ASN itu benar-benar fokus. “Sehingga untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat struktural, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural lain maupun jabatan fungsional,” pintanya.