PAMEKASAN – Ribuan petani tembakau se-Indonesia membubuhkan tanda tangan penolakan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau aksesi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, diatas 100 meter kain kafan yang dibentangkan di Lapangan Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan.
Penandatangan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Word Health Organization (WHO) yang mengeluarkan ide akan melarang penjualan tembakau.
Anggota Kelompok Tani Sri Wedari, Desa Pademawu Barat, Suyanto menuntut pemerintahan Jokowi-JK, agar konsisten terhadap janjinya untuk mensejahterakan petani, termasuk petani tembakau. Konsistensi tersebut bisa dibuktikan dengan menolak hasil FCTC). Sebab tembakau merupakan daun emas dan sudah mampu memberikan kesejahteraan kepada petani tembakau.
Menurut Suyanto sudah selayaknya kepala daerah yang berada di empat kabupaten di Madura, menemui presiden Jokowi untuk menyampaikan keluhan masyarakat petani tersebut. Sementara, petani sendiri akan diwakili asosiasi petani tembakau yang akan berangkat menuju Jakarta.
Hal serupa juga disampaikan Admuyadi, petani tembakau lainya, yang mengaku sudah hampir 35 tahun menjadi petani tembakau. Tembakau sudah mampu memberikan kesejahteraan kepadanya. Sehingga ia meminta pemerintah untuk menolak menandatangani FCTC tersebut. Sebab jika pemerintah ikut serta menandatangi FCTC, secara otomatis akan membunuh mata pencaharian petani tembakau Madura.
Bentuk penolakan yang dilakukan oleh petani tembakau, juga ditunjukkan dengan membentangkan spanduk penulisan yang bertuliskan “jangan bunuh kami dengan kebijakan”.
Setelah ditandatangani ribuan petani, kain kafan sepanjang 100 meter tersebut, akan diberikan kepada Presiden RI Jokowi. Tujuannya agar presiden bisa mengetahui protes masyarakat Madura tentang tembakau.
Spanduk protes juga sebelumnya dibentangkan di sejumlah titik di Pamekasan, isinya mendesak pemerintah untuk tetap menolak FCTC dan meminta pemerintah untuk bersikap obyektif terhadap industri hasil tembakau.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pamekasan Fathorrohman menyatakan FCTC jelas-jelas melarang petani untuk menanam tanaman tembakau. Jika itu terjadi, maka Madura yang masyarakatnya menjadi petani tembakau, akan banyak menjadi penganguran.
Fathor menambahkan, kerangka FCTC juga akan menghancurkan produk kretek yang hanya dimiliki Indonesia. Padahal menurutnya, cengkeh juga mengandung ramuan tradisonal berupa rempah sebagai penambah rasa dan aroma (taste). Dan akan mematikan lapangan pekerjaan ribuan masyarakat yang sudah bekerja di pabrik cengkeh di sejumlah daerah di Indonesia. (FAKIH AMYAL/UZI/RAH)