PAMEKASAN – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Adhoc jilid II di Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkesan jalan di tempat. Rencananya pelimpahan berkas perkasa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada Januari 2014, hingga saat ini belum terlaksana.
Bahkan, Kejari Pamekasan beralasan saat ini berkas perkara dengan tersangka berinisial SS dan A, yang merupakan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Pamekasan, masih dalam proses pemberkasan.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pamekasan, Yulistiono mengatakan perkara pengadaan buku sekolah menengah itu masih dalam pemberkasan. Sayang, pihaknya belum bisa dipastikan kapan waktu berkas tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
“Bagi kami lebih cepat lebih baik. Sekarang sudah proses pemberkasan, kalau mengacu pada berkas yang sudah kami selesaikan, kemungkinan April ini dilimpahkan. Tapi kami tidak bisa memastikannya,” kata Yulis.
Terkait lamanya pelimpahan perkara tersebut, ia beralasan adanya kebijakan dari Kejari, kendati direncanakan akan dilimpahkan bulan Januari lalu. Namun, karena ada kebijakan agar memprioritaskan kasus lain yang dilimpahkan,
kasus Adhoc terpaksa ditunda. Sebab terdapat kasuskasus baru yang muncul di awal tahun 2015 ini.
“Ada kebijakan dari pimpinan, kasus-kasus yang harus didahulukan. Kami hanya melaksanakan saja. Pastinya semua kasus yang kami tangani akan kami tuntaskan,” tandasnya.
Dalam kasus ini muncul nama A yang menjadi tersangka, nama itu sebelumnya jarang diekspose sebagai tersangka oleh Kejari. Sementara yang sudah dipidana adalah Ahmad Hidayat dan Salman Alfarisi. Ahmad Hidayat divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Sedang Salman Al Farisi divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Untuk diketahui, program peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan buku bagi 49 sekolah menengah di Kabupaten Pamekasan pada tahun 2008 ini sebesar Rp 1,9 miliar tidak terlaksana dengan baik dan unsur merugikan negara.
Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 miliar atau total lost. Karena buku yang dicetak oleh rekanan semuanya tidak sesuai dengan pedoman pengadaan buku. Buku yang ada ternyata tidak sesuai dengan materi pelajaran untuk siswa menengah, sebab di dalamnya berisi mata pelajaran untuk anak SD.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)