PROBOLINGGO – Tahun ini, pemkab Probolinggo bakal menambah dana alokasi desa. Dana alokasi desa yang akan diberikan kepada 325 desa sebesar Rp. 52 miliar dari pemerintah pusat.
Sejauh ini, pemkab Probolinggo hanya di gerojok dan dialokasikan dalam APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2015 sebesar Rp.154,434 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan insentif pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Probolinggo, Tanto Walono, mengatakan sebelum adanya tambahan itu setiap desa akan menerima dana alokasi desa minimal sebesar Rp. 320 juta, dan maksimal sebesar Rp.460 Juta.
“Pembagiannya secara proporsional. Dan sudah diajukan kepada bupati untuk mendapatkan surat keputusan (SK) tentang alokasi dana desa,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/4).
Sejauh ini, dana itu masih mengendap di rekening kas daerah. Nanti, setelah penyusunan draf APBDes ditetapkan masing-masing desa, maka dana itu akan dicairkan. “Sekarang kan masih tahap penyusunan di masing-masing desa,”tandas Tanto Walono.
Dengan adanya tambahan anggaran sebesar Rp.52 miliar yang akan diterima pada saat PAK nanti, kata Tanto Walono, maka desa akan kembali mendapatkan tambahan dana desa. Dengan asumsi sama rata, maka setiap desa akan mendapatkan tambahan dana minimal Rp. 160 Juta.
“Itu berdasarkan pembagian sama rata. Tapi nanti akan ditentukan lagi, pada saat perubahan anggaran,” ucapnya.
Praktis dana desa yang diterima masing-masing bakal bertambah. Jika pada saat APBD 2015 ditetapkan minimal Rp. 320 Juta, maka akan menjadi Rp. 460 juta.
“Semuanya akan bertambah, sesuai dengan porsi masing-masing desa berdasarkan beberapa kriteria, termasuk jumlah penduduk,” urai Tanto Walono.
Hanya saja, lanjut Tanto Walono, ada beberapa kewenangan yang semula menjadi tugas pemerintah daerah, dan masuk pada anggaran satker, dilimpahkan kepada pemerintah desa. Misalnya, soal pengendalian distribusi beras miskin.
Selama ini, anggaran itu ada di dinas sosial. Dengan adanya anggaran yang gemuk diterima pemerintah desa, maka pengawasan sekaligus anggaran melekat di desa. Selain itu, kewenangan rehabilitasi atau membangun jalan desa.
“Selama ini, pemerintah daerah melalui Dinas PU Cipta Karya dan Bina Marga melakukan pembangunan. Kini kewenangan itu sudah diubah,”imbuhnya.
Dia menambahkan, mekanisme pencairan dana desa itu sangat sederhana. Lazimnya sebuah anggaran. Setelah dokumen perencanaan anggaran disajikan dan disahkan oleh bupati. Maka pemerintah desa mengajukan kebutuhan dana.
“Pengajuan dana itu disesuaikan dengan kebutuhan setiap tri wulan. Diajukan kepada bupati. Lalu bupati memerintahkan kepada kami untuk mencairkan. Kami pun langsung mentranfer kepada rekening desa,” jelas Tanto Walono.
Nanti, Bagian Pemerintahan akan melakukan monitoring dan pengawasan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan desa. Jika dinyatakan memenuhi syarat. Maka pencairan pada triwulan berikutnya bisa dilakukan.
“Mekanismenya harus demikian. Jadi tidak ada yang rumit, masih sama persis dengan pencairan alokasi dana desa (ADD),”paparnya.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)