PROBOLINGGO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZKP3K) Kabupaten Probolinggo ditunda lantaran Undang-Undang (UU) yang mendasari aturan tersebut mengalami perubahan.
“Pemkab mendapat perintah untuk menunda pembahasan raperda RZKP3K dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berbasis di Denpasar, Bali,”terang Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Probolinggo, Dedy Isfandi, kemarin.
Menurutnya, penundaan pembahasan raperda RZKP3K tersebut karena adanya perubahan UU tentang pemerintahan daerah yaitu perbedaan kewenangan pengelolaan pesisir dan laut antara UU 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pada kedua UU tersebut terdapat perbedaan tentang kewenangan pengelolaan pesisir dan laut. Sehingga melalui surat dari BPSPL dan KKP tersebut maka pihaknya masih menunggu aturan yang harus disesuaikan dengan aturan yang baru,”tandas Dedy Isfandi.
Lebih lanjut, Dedy Isfandi, mengatakan dalam UU 32 tahun 2004 menyebutkan nol sampai empat mil merupakan kewenangan daerah. Sedangkan dalam UU 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa enol sampai enam belas mil menjadi kewenangan provinsi.
“Raperda RZKP3K harus ditunda sementara sambil menuggu turunnya UU sebagai pelaksananya mulai dari peraturan pemerintah hingga keputusan menteri tentang kewenangan pengelolaan laut dan pesisir,”ucapnya.
Dikatakan, raperda RZKP3K merupakan usulan dari Bappeda sebagai koordinator yang akan membahas pengelolaan pesisir dan laut serta kawasan pemanfaatan pesisir dan laut mulai pariwisata, budidaya ikan, tambak, hingga wilayah konservasi di Kabupaten Probolinggo.
“Seharusnya raperda bisa dibahas tahun ini, tetapi karena ada perintah untuk ditunda maka pihak kami harus menunggu persetujuan dari provinsi untuk bisa membahas raperda dengan DPRD setempat,”ucap Dedy Isfandi.
Adanya perubahan kewenangan pesisir dan laut tersebut, lanjut Dedy Isfandi, pihaknya menyambut baik karena anggaran yang dibutuhkan akan dialokasikan dengan anggaran APBD provinsi. Sedangkan pihaknya hanya mengusulkannya saja.
“Di Pulau Gili Ketapang masih banyak terumbu karang yang rusak, padahal memiliki potensi wisata laut. Kami berharap agar terumbu karang yang rusak bisa dikonservasi dengan baik oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,”paparnya.
(M. HISBULLAH HUDA)