PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamkab Pamekasan belum berani menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang sering berkeliaran saat jam kerja (indisipliner), seperti berbelanja di pasar atau pertokoan pada jam efektif.
Lembaga penegak perda ini beralasan perlu menyiapkan perangkat meliputi tim yang akan dilibatkan dalam penertiban dan aturan yang jelas sebagai landasan hukumnya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan ada hal yang perlu diperjelas meliputi kategori pelanggaran dan perangkat lainnya agar penertiban nanti tidak hanya formalitas bahkan salah sasaran.
PNS yang diketahui berbelanja di pertokoan atau di tempat lain belum tentu keluyuran apalagi bolos. Sebab bisa saja mereka berbelanja untuk kepentingan kantor seperti membeli alat tulis kantor (ATK) atau lepas dinas. Apalagi jam kerja PNS tidak sama terutama bagi guru. Sebab jam kerjanya guru mata pelajaran dan guru kelas tidak sama. “Ini perlu diperjelas dan perangkatnya akan kami siapkan dulu,” katanya.
Mengenai tim yang akan dilibatkan pasti melibatkan pihak terkait. Selain Satpol PP, BKD, dan Inspektorat yang berwenang dalam pembinaan dan pemberian sanksi. Selain itu, unsur Dinas Pendidikan (Disdik) setempat juga akan dilibatkan mengingat jumlah PNS guru sangat banyak.
(A. FAUZI M/RAH)