
PROBOLINGGO – Sidang pembunuhan yang beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo di warnai kericuhan dan aksi saling kejar yang tidak dapat dihindarkan karena keluarga korban tidak terima terpidana di vonis dua puluh tahun penjara.
Beruntung tidak ada korban jiwa atau korban luka dalam kericuhan tersebut. Kericuhan ini terjadi di halaman gedung Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (20/4).
Keluarga korban mengejar terpidana, namun petugas berhasil menghalanginya. Sehingga aksi adu mulut antara keluarga korban dengan aparat polisi yang di siagakan tidak dapat dihindarkan. Namun aksi ini meredah setelah tiga peleton anggota Polres Probolinggo yang dikerahkan berhasil membawa terpidana, dan menutup pintu pagar pengadilan.
Kericuhan di picu keluarga korban yang tidak terima ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo membacakan vonis terpidana pembunuhan Najibfudin (19) yang di vonis dua puluh tahun penjara.
Keluarga korban meminta pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Agus Cahyono (21) diberi hukuman mati.” Saya tidak terima, nyawa harus dibayar nyawa. Saya tidak puas vonis hakim, dan harus di hukum mati,”teriak Lilik ibu korban dan Arsani keluarga korban.
Tidak puas bacaan putusan Majelis Hakim, keluarga korban mengejar terpidana dan kemudian ingin menghabisinya. Sidang pembunuhan ini terjadi pada bulan Oktober 2014, ketika polisi menemukan sesosok mayat dengan kondisi leher nyaris terpenggal di tepi sungai, tepatnya di Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi, korban diketahui bernama Agus Cahyono (21) warga Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Dan selang beberapa jam, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ini yang tidak lain adalah teman korban sendiri bernama Najibfudin (19) warga Desa Pohsangi Lor Kecamatan Suberasih kabupaten Probolinggo.
(M. HISBULLAH HUDA)