JAKARTA- Rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemen-dagri) gagal mendesak lembaga penyelenggara pemilu itu mengubah peraturannya tentang pencalonan, khususnya terkait dualisme kepengurusan partai politik dalam mengikuti Pilkada serentak 2015.
KPU tetap pada keputusannya yakni dualisme kepengurusan parpol yang masih bersengketa di pengadilan, ditolak keikutsertaannya dalam Pilkada kecuali jika Peraturan KPU (PKPU) dan UU tentang pilkada segera direvisi.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay me-ngatakan, rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II dan KPU menghasilkan beberapa poin tentang sengketa yang terjadi di parpol yang hendak ikut pilkada serentak. Menurut dia, DPR tetap merekomendasikan tiga poin awal.
Pertama, parpol yang bisa ikut pilkada sesuai SK Menkum HAM, jika bersengketa menunggu putusan inkracht pengadilan. Kedua, upaya islah. Kedua tetap mengupayakan islah bagi partai yang bersengketa. Ketiga mengacu pada hasil putusan pengadilan terakhir.
“Pertama dari rapat tadi disepakati bahwa DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan untuk dima-sukkan dalam PKPU. Kedua DPR akan cari jalan untuk buat landasan hukum terutama terkait parpol yang ada sengketa kepengurusan agar bisa ikut pilkada melalui amandemen UU. Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan MK dan MA,” kata Hadar usai menghadiri rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Hadar mengaku menghormati putusan dan rekomendasi DPR tersebut. Namun dia menegaskan, KPU hanya bekerja sesuai dengan aturan yang ada di PKPU. Kalau pun ada perubahan PKPU maka harus me-ngubah UU terlebih dahulu.
Sementara itu, Anggota KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, dalam rapat lain fraksi menyatakan sepakat untuk melakukan revisi UU Pilkada. Dia mengakui memang jika Golkar dan PPP ingin tetap ikut pilkada maka jalan satu-satunya adalah merevisi UU Pilkada.
“Kalau tadi kami tetap, tapi ya akan ada revisi UU secara terbatas memasukkan soal konflik ini, jadi diubah kalau ada revisi terkait dalam undang-undang. Nantinya akan ada evaluasi soal itu, kalau sekarang karena memang PKPU-nya sudah ada ya salah satu jalan di revisi UU-nya,” tegas dia.
Seperti diketahui, konflik Golkar antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono tidak kunjung selesai. Begitu juga di PPP antara Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi).
Kedua parpol sudah menempuh jalur islah, namun tidak mencapai kata sepakat. Proses di pengadilan pun tak kunjung selesai, sementara KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 26 Juli nanti.
Komisioner KPU bidang hukum Ida Budhiati mengatakan jika belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap sampai masa pendaftaran 26-28 Juli, maka kedua kubu yang bersengketa harus berdamai untuk menentukan satu kepengurusan.
Ketua Fraksi Golkar DPR kubu Ical, Ade Komaruddin mengatakan DPR segera merevisi undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. “Pimpinan DPR akan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ade merasa yakin jika revisi ini bisa dikebut sebelum pendaftaran calon kepala daerah digelar KPU pada 26-28 Juli nanti. Apalagi, hanya satu pasal saja yang akan diubah. “Ya pokoknya itu jalan lah. Paling satu pasal itu saja kan. UU itu kan tidak atur soal partai yang berselisih. Nah kita harus atur itu dong,” terang dia.
(GAM/ABD)