
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-nya secara resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada Selasa (5/5) malam seusai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam.
Jero yang juga politisi Partai Demokrat ini ditahan penyidik lembaga antirasuah ini untuk kepentingan pemeriksaan atas dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara mencapai Rp 9,9 miliar.
Jero keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye.
Keputusan penyidik KPK menahan Jero Wacik diluar dugaan politisi asal Bali ini. Maklum, selama ini, dia merasa sudah kooperatif selama proses penyidikan kasusnya. Karena itu, dia menilai penahanan yang dilakukan KPK berlebihan.
Jero lantas meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk campur tangan dalam kasus yang dihadapinya itu.
“Jadi saya mohon Pak Presiden Jokowi, bapak mengenal saya dengan baik, saya merasa diperlakukan tidak dengan baik. Pak Wapres JK, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga presiden keenam, saya diperlakukan sperti ini. Mohon dibantu bapak,” ujar Jero menanggapi penahanannya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5).
Di hadapan wartawan, Jero mengaku penahanan yang dilakukan KPK merupakan bentuk tidak keadilan. Apalagi, penyi-dik KPK tetap menahannya meski Jero te-lah menyatakan menolak menandatangani Berita Acara Penahanan. “Saya tidak tahu apa yang mesti saya lakukan, saya merasa ini ketidakadilan. Sesama warga negara mestinya sama perlakuannya, itu yang saya tidak mau tanda tangan berita acara penahanan,” tambahnya.
Menurut Jero, seorang tersangka dapat ditahan jika ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak koope-ratif dalam proses penyidikan, dan me-ngulangi perbuatannya. Ia merasa tidak memenuhi kriteria tersebut. “Kalau empat itu dipenuhi, alasannya kuat untuk ditahan. Saya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti,” kata Jero
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Jero Wacik ditahan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan peme-rasan saat menjabat Menteri ESDM.
Jero ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. “Iya, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang,” katanya.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 Septermber 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran kementerian sehingga diduga merugikan negara Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Tak hanya itu, Jero Wacik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kembudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jero sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis hakim PN Jaksel menolak semua permohonan gugatan praperadilannya. Salah satu poin putusan hakim adalah menyatakan KPK berwenang menangani perkara dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik.
(GAM/ABD)