• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

Penyimpangan Dana Desa Jangan Diklasifikasi Korupsi

Koran Madura by Koran Madura
05/05/2015
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi II DPR diminta berkomunikasi dengan Presiden atau pemerintah untuk mendapatkan kepastian bahwa penyimpangan program dana desa pada tahun-tahun pertama ini tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Alasannya, para kepala desa akan mengalami kesulitan untuk membuat administrasi keuangan seperti dilakukan instansi dan lembaga pemerintah.

“Komisi II agar mengambil prakarsa untuk berbicara dengan Presiden yang akan memerintahkan Jaksa Agung dan Kepolisian untuk tidak mengacak-acak administrasi keuangan dana desa,” kata Pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam Dialog Pilar Negara yang diselenggarakan MPR bekerjasama dengan wartawan parlemen di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (4/5). Turut berbicara dalam dialog ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.

Menurut Margarito, terbuka kemungkinan terjadi penyimpa-ngan yang masif dalam program dana desa ini. Potensi penyimpangan ini luar biasa besarnya. Karena, dia mengusulkan pada tahun pertama ini, agar penyimpangan dalam program dana desa tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Tidak masuk akal, kepala desa yang terbiasa dengan uang yang nilainya tidak besar kemudian dengan program dana dana desa ini diminta untuk membuat administrasi keuangan negara seperti lembaga-lembaga peme-rintah lainnya,” ujarnya.

BacaJuga :

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Puan Dorong Adanya Warning System di Ruang Publik untuk Atasi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Dorong Akses Financial yang Aman dan Ramah

Bereskan Gaji dan Pesangon Eks-Karyawan Leces, Kanang Usul Panggil Menkeu dan MenBUMN

Margarito menyebut tahun pertama dalam program desa ini sebagai periode pembelajaran. Untuk selanjutnya para kepala desa bisa belajar membuat laporan administrasi keuangan negara.
“Kita jangan membayangkan para kepala desa seperti orang-orang di kota. Untuk tahun pertama ini bisa menjadi periode pembelajaran misalnya dengan memberi pengecualian hukum,” katanya.

Sudah Disalurkan
Sementara itu, Lukman Edy mengungkapkan pada tahun pertama ini desa mendapat dana minimal Rp 240 juta dan maksimal Rp 350 juta. Padahal sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, setiap desa akan mendapat dana Rp 1 miliar. “UU itu dikenal de-ngan UU Rp 1 miliar,” katanya.

Pengucuran dana Rp 1 miliar kepada setiap desa dilakukan secara bertahap.

Menurut roadmap, jelas Lukman Edy, dalam program dana desa disalurkan 10% dari dana transfer ke daerah. Pada tahun 2015, sekitar 3,5% dari dana transfer ke daerah untuk dana desa. Tahun berikutnya (2016) naik menjadi 5,5% atau sekitar Rp 40 triliun. Dan pada tahun 2017 mencapai 10% dari dana transfer ke daerah atau sekitar Rp 100 triliun. “Pada bulan April, sekitar 40% dari dana Rp 240 juta itu, atau sekitar Rp 96 juta, sudah di-salurkan kepada desa,” katanya.

Dana itu lebih dulu parkir di kabupaten sekitar tujuh hari baru kemudian disalurkan ke desa. Untuk mendapatkan dana desa itu, setiap desa harus lebih dulu memiliki Rencana Kerja Pemba-ngunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Semuanya sekarang sudah clear dan tidak ada masalah,” tandasnya.

(GAM/AJI/ABD)

Next Post

DPR Sepakat Revisi UU Pilkada

Leave Comment

Trending

  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi