PAMEKASAN – Sistem pendistribusian pupuk bersubsidi secara tertutup yang diterapkan di Kabupaten Pamekasan, dinilai hanya akan mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk, karena tidak semua petani tergabung di kelompok tani (poktan).
Dengan pola pendistribusian tersebut, penyaluran pupuk kepada petani harus melalui poktan. Akibatnya, petani yang tidak tergabung di poktan tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan tanaman mereka.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Nasional Demokrat, DPRD Pamekasan Hasyim. Menurutnya, petani di daerah bagian utara masih banyak yang belum tergabung di poktan. Petani pun merasa kebingungan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Sebenarnya petani tidak peduli dengan pola pendistribusian yang digunakan, bagi mereka yang terpenting bisa dengan mudah mendapatkan pupuk. Agar mereka tidak merasa menjadi anak tiri karena sulit mendapatkan pupuk,” kata Hasyim.
Untuk itu, pihaknya minta kepada Pemerintah Pamekasan agar mengakomodir kebutuhan pupuk petani yang tidak tergabung di poktan. Sehingga mempunyai kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan pupuk pada tanamannya.
Apalagi, menurut Hasyim, sejauh ini petani tidak tahu aturan yang diterapkan untuk bisa mendapatkan pupuk. Hal itu karena minimnya sosialisasi pola pendistribusian pupuk bersubsidi. Sehingga petani enggan bergabung dengan poktan karena dianggap tidak ada manfaatnya.
“Petani itu tidak tahu kalau untuk mendapat pupuk dengan mudah harus bergabung di poktan. Karena memang selama ini tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Setahu mereka untuk dapat pupuk harus beli sendiri ke toko,” ungkapnya.
Sebelumnya, sekretaris daerah (Sekda) Pamekasan, Alwi Beiq, selaku ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan, mengatakan aturan penyaluran pupuk yang diterapkan di Kabupaten Pamekasan, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pendistribusiannya itu dari produsen ke distributor ke kios ke poktan dan terakhir ke petani yang terbabung di poktan. Jika ada penyaluran pupuk di luar itu jelas melanggar. Terkecuali bukan pupuk bersubsidi,” kata Alwi Beiq.
Di Kabupaten Pamekasan, tercatat sebanyak 2 pabrikan Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim, dan Petrokimia Gresik. Pupuk dari keduanya disalurkan melalui 6 distributor yang tersebar di 6 kecamatan di Pamekasan. Dari distributor itu masing-masing membawahi kios resmi, yang berjumlah 176 kios yang tersebar di Desa-desa di 13 kecamatan.
(ALI SYAHRONI/RAH)