PROBOLINGGO – Setiap masyarakat adalah konsumen. Sebagai konsumen, mereka akan selalu mengkonsumsi barang kebutuhan sehari-hari baik dari yang kecil maupun besar. Mereka pun menggunakan jasa, baik jasa komersial maupun nonkomersial.
Dalam mengkonsumsi barang maupun jasa, sebenarnya telah terjadi hubungan hukum dalam suatu perikatan jual beli antara konsumen dan pelaku usaha. Idealnya, hubungan tersebut berlangsung dalam posisi seimbang.
“Pada kenyataannya, konsumen berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan posisi pelaku usaha,’” kata Mulyono, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Probolinggo, kepada wartawan usai dilantik, Senin (11/5).
Mulyono mengatakan, dengan dibentuknya BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar.
Selain itu dapat pula menjadi akses untuk konsultasi dan mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha.”Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha,”ujarnya usai dilantik menjadi pengurus BPSK Kota Probolinggo oleh Walikota Probolinggo, Senin (11/5).
Idealnya lanjut dia, perlindungan kepada konsumen adalah perlindungan yang bersifat preventif yaitu perlindungan kepada konsumen sebelum yang bersangkutan mengalami kerugian atau menderita sakit akibat mengkonsumsi barang atau jasa.
”Inilah perlindungan konsumen yang dicita-citakan dan yang ingin dicapai atau diwujudkan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Namun dalam implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang bersifat preventif masih jauh dari yang diharapkan,”tandas Mulyono.
Diakui Mulyono, peran BPSK dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, merupakan ujung tombak dilapangan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang telah dirugikan.
Perlindungan yang diberikan oleh lembaga BPSK kepada konsumen melalui penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, dan juga melalui pengawasan terhadap setiap pencantuman perjanjian atau dokumen yang mencantumkan klausul baku yang merugikan konsumen.
“BPSK dalam hal ini berfungsi ganda disatu sisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPSK juga diber kewenangan ekskutif yakni mengawasi pencantuman kalusulbaku yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha,”terang Mulyono.
Perlu diketahui, dalam penanganan dan penyelesaian konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain baik yang diajukan oleh konsumen maupun pelaku usaha. Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tingkatkan Kesadaran
Manfaat apa yang diperoleh konsumen Indonesia dengan diberlakukannya pasar bebas seperti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ? Yang jelas konsumen akan semakin dijejali oleh tawaran berupa produk jasa atau barang baik dari dalam maupun luar negeri.
“Fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen Indonesia yang selama ini berada pada posisi lemah terkesan hanya akan menjadi objek pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen,”ujar Alexius Udo, anggota BPSK dari unsur konsumen.
Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8/1999 hingga sekarang belum berjalan maksimal, kata Alaxius Udo, karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Untunglah pemerintah segera mengeluarkan PP yang mengatur pembentukan sebuah badan yang mendukung lahirnya UUPK tersebut. Lembaga itu bernama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Disisi lain, masyarakat konsumen maupun pelaku usaha belum menyadari akan hak dan kewajibannya. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran tersebut. Karena itulah, tugas dan wewenang BPSK yang sudah dilantik, beberapa harus segera melakukan tugasnya sebagai mediator konsumen, pelaku usaha, maupun dengan pemerintah sendiri.
‘”Banyak hal yang akan dilakukan oleh BPSK. Misalnya, kami akan bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Kemudian, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelitian, pengujian, survai, kepastian hukum yang mencakup berbagai aspek konsumsi barang, jasa, dan lain-lain,”papar.
(M.HISBULLAH HUDA)