BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak Rp 79 miliar dana bantuan untuk desa mengendap di kas daerah Pemkab Bangkalan. Belum dicairkannya dana tersebul lantaran terkendala proses administrasi. Sebanyak 273 desa belum menyetor Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang menjadi syarat dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Bapemas dan Pemdes Pemkab Bangkalan, Ismet Effendi membenarkan dana desa belum dicairkan tersebut. Kondisi ini terjadi disebabkan adanya pilkades secara serentak, sehingga kepala desa terpilih harus menyiapkan terlebih dahulu kegiatannya.
Rata-rata setiap desa akan menerima dana bantuan desa sebesar Rp 250 juta – Rp 300 juta. Dalam petunjuknya, dari dana tersebut 90 persen dana bantuan desa akan disalurkan ke 273 desa di Bangkalan. Untuk 10 persen sisanya akan ditambahkan ke sejumlah desa sesuai jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan warga setempat.
”Kepala desa yang baru sudah terpilih, sehingga APBDes yang sudah dibuat Pj Kades harus kembali direvisi sesuai keinginan, visi, dan misi kades yang baru terpilih,” terangnya.
Dia menjelaskan, termasuk dalam pengajuan rencana anggaran biaya (RAB) juga ikut direvisi sebelum disahkan oleh konsultan tekniknya. Proses ini memang harus dilakukan sesuai PP no 22 tahun 2015 tentang pengawalan dana desa.
Untuk mekanisme pencairannya, kepala desa wajib membuka rekening baru atas nama desa masing-masing di Bank Jatim. Selanjutnya usul pengajuan dana bantuan desa itu naik ke kecamatan setempat. Terakhir diajukan ke Bappemas dan Pemdes Bangkalan. Bantuan dana desa baru bisa dicairkan jika semua syarat yang telah ditentukan sudah dipenuhi.
”Desa diharapkan sudah melengkapi kegiatan administrasinya sebagai upaya pencairan dan bantuan desa tersebut,” harapnya.
(MOH RIDWAN/RAH)