
BANGKALAN, koranmadura.com – Penipuan dengan modus penemuan dokumen-dokumen penting dan cek miliaran rupiah semakin marak beredar di Bangkalan. Kali ini, dokumen serupa tak hanya bisa ditemukan di pinggir jalan. Namun, di daerah pemukiman warga juga bisa ditemukan dokumen serupa. Oleh karena itu, warga harus mewaspadi dan jangan terkecoh adanya penemuan cek tersebut. Meskipun dengan iming-iming akan diberikan uang dengan jumah besar. Apalagi penipuan semacam ini bukan pertama kali terjadi, karena sebelumnya pernah terjadi kejadian serupa.
“Saat saya keluar dari rumah, ternyata di jalan depan rumah menemukan cek dengan tulisan nominal 2,8 miliar rupiah atas nama PT. Cahaya Ritma Pratama,” kata Agus Budi (42), warga Kelurahan Demangan Bangkalan, Minggu (9/8).
Selain cek, dalam amplop tersebut juga terdapat surat-surat penting berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUPP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, dirinya curiga akan isi dokumen tersebut, karena berupa scaner bukan dokumen asli. Dirinya pun curiga atas penemuan surat-surat berharga tersebut.
“Untungnya saya tidak sampai menghubungi nomor yang tertera di dokumen itu karena memang khawatir penipuan. Saya pun pernah mendengar orang Bangkalan juga pernah kena tipu,” ujarnya.
Sebelumnya hal serupà menimpa Halimatus (39), warga jl Ki Lemah Duwur Bangkalan. Sialnya, Halimah langsung menghubungi nomor telepon yang tertera dalam dokumen tersebut. Seluruh uang di dalam rekening tabungannya ludes karena terpengaruh dengan iming-iming uang dengan jumlah besar. Awalnya, Halimatus menemukan sebuah amplop berisi dokumen-dokumen tersebut ditemukan di Jalan Sudirman, Pecinan. Setelah dibuka dan dicek isi amplop, Halimah merasa kasihan terhadap pemilik dokumen yang dianggap berharga itu. Dirinya pun mencoba menghubungi pemilik surat-surat yang ditemukannya melalui nomor handphone yang tertera dalam surat.
”Saya miscall pada malam harinya. Pagi hari, ada yang telepon saya. Orang itu bernama Hadi Tejo, yang mengaku kehilangan dokumen tersebut lantaran saya cerita kalau saya yang menemukan,” kata Halimatus, saat melapor di Mapolres Bangkalan.
Menurutnya, orang yang menelepon mengaku pemilik dokumen berharga itu. Penelepon minta tolong agar berkas tersebut dikembalikan. Balasannya, pemilik menjanjikan uang sebesar Rp 100 juta. Setelah saling menelepon, dirinya bersama suaminya yang bernama Rudiansyah langsung pergi ke ATM BNI yang terletak di depan kantor pegadaian Bangkalan yang paling dekat dengan rumah.
Tiba di ATM, dia diinstruksikan oleh penelepon agar mengotak-atik tombol mesin ATM, dengan harapan imbalan yang dijanjikan akan ditransfer. Dirinya mengaku dijanjikan imbalan pertama Rp 50 juta dengan sisanya akan ditransfer berikutnya. Namun, saat memencet tombol-tombol ATM tiba-tiba saldonya senilai Rp 14,5 juta raib. Tanpa disadari, dirinya telah mentransfer uang miliknya kepada rekening atas nama Moh Susanto.
“Saya disuruh ke ATM. Sama penelepon akan diberi imbalan uang, makanya saya mau. Saya tanyakan, kenapa saldo uang saya hilang. Pak Tejo Hadi bilang nanti akan digabung dengan uang lima puluh jutanya,” ungkapnya.
(MOH RIDWAN/RAH)