JAKARTA | koranmadura.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengungkapkan pembahasan terakhir tentang revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Hal ini merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah.
“Kami sudah dapat masukan peme-rintah supaya pembahasan revisi tidak dipaksa selesai 30 April. Pemerintah meminta Komisi II bisa memperpanjang pembahasannya sampai akhir bulan 29 Mei 2016, ” katanya dalam diskusi forum legislasi “Polemik Revisi UU Pilkada” bersama komisioner KPU Juri Ardiantoro, dan pengamat politik dari Indonesia Public Institute Karyono Wibowo di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/4).
Sedianya, pada Jumat (29/4) DPR akan menutup masa sidang dan reses sekaligus mengesahkan revisi UU. Namun target itu sulit dipenuhi.
Dari pemerintah sendiri, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan masih ingin berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terhasil point revisi. Terutama mengenai masalah jumlah syarat dukungan calon perseorangan (independen).
“Kebetulan kita break dulu karena Pak Tjahjo izin mau konsultasi langsung ke Presiden. Jika dalam satu, dua hari ini tak berhasil menyepakati seluruh pasal bisa ditunda sampai 29 Mei. Karena kita kan Jumat penutupan masa sidang jadi belum bisa diselesaikan,” katanya.
Sebenarnya, mengenai syarat calon independen, menurut Lukman sudah ada jalan tengahnya dan hampir disepakati. Solusi untuk perdebatan ini antara lain jumlah syarat dukungan calon independen yang sebelumnya diperberat menjadi 10-15 persen, diusulkan tetap sebesar 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara, sebagai komprominya DPR meminta agar syarat dukungan calon kepala daerah dari partai politik diturunkan di kisaran 15 – 20 persen dari sebelumnya minimal memiliki 20 persen kursi DPRD atau memperoleh minimal 25 persen suara sah pemilu DPRD.
“Ini sudah hampir capai kesepakatan. Pemerintah ingin tetap syarat independen 6,5 sampai 10 persen. Ini angka psikologi publik. Tapi, revisi UU ini harus berasaskan keadilan dan kesetaraan. Makanya, kami minta pemerintah meng-exercise jumlah dapat tertinggi, ketemu 15 persen – 20 persen untuk parpol. Pemerintah sampai saat ini oke, tapi konsul ke Presiden dulu,” ujarnya.
Persoalan lain yang dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden Jokowi terkait ketentuan mundur atau tidak bagi calon kepala daerah yang menjabat anggota DPR/DPRD, PNS, TNI/Polri.
Menurut Lukman, persoalan ini dikembalikan kepada undang-undang terkait. “Misalnya di undang-undang TNI tak boleh politik praktis. Polri juga tidak boleh berpolitik praktis,” tuturnya.
Begitu pun juga Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menyatakan PNS terkait pencalonan menjadi calon kepala daerah. “Undang-undang ASN juga tidak boleh PNS mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mundurnya PNS diatur di revisi UU Pilkada, Mendagri belum mau. Nah, ini masih dikomunikasikan,” tegasnya.
Sementara itu Pengamat Politik dari Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo berharap revisi UU Pilkada khusus terkait calon perseorangan ini jangan sampai akibat munculnya fenomena Ahok di Jakarta, sehingga UU Pilkada itu akan mempersulit calon independen.
Padahal, calon independen sejak 2005-2015 yang berhasil baru 5 % . “Revisi ini semacam ada kekhawatiran parpol, jika Ahok menang di Jakarta, maka akan menjadi efek domino ke daerah-daerah lain di seluruh Indonesia untuk masuk melalui jalur perseorangan,” katanya. (GAM/ABD)