• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

Revisi UU Pilkada Dipastikan Akan Molor

Koran Madura by Koran Madura
27/04/2016
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | koranmadura.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengungkapkan pembahasan terakhir tentang revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Hal ini merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah.

“Kami sudah dapat masukan peme-rintah supaya pembahasan revisi tidak dipaksa selesai 30 April. Pemerintah meminta Komisi II bisa memperpanjang pembahasannya sampai akhir bulan 29 Mei 2016, ” katanya dalam diskusi forum legislasi “Polemik Revisi UU Pilkada” bersama komisioner KPU Juri Ardiantoro, dan pengamat politik dari Indonesia Public Institute Karyono Wibowo di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/4).

Sedianya, pada Jumat (29/4) DPR akan menutup masa sidang dan reses sekaligus mengesahkan revisi UU. Namun target itu sulit dipenuhi.

Dari pemerintah sendiri, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan masih ingin berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terhasil point revisi. Terutama mengenai masalah jumlah syarat dukungan calon perseorangan (independen).

BacaJuga :

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Puan Dorong Adanya Warning System di Ruang Publik untuk Atasi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Dorong Akses Financial yang Aman dan Ramah

Bereskan Gaji dan Pesangon Eks-Karyawan Leces, Kanang Usul Panggil Menkeu dan MenBUMN

“Kebetulan kita break dulu karena Pak Tjahjo izin mau konsultasi langsung ke Presiden. Jika dalam satu, dua hari ini tak berhasil menyepakati seluruh pasal bisa ditunda sampai 29 Mei. Karena kita kan Jumat penutupan masa sidang jadi belum bisa diselesaikan,” katanya.

Sebenarnya, mengenai syarat calon independen, menurut Lukman sudah ada jalan tengahnya dan hampir disepakati. Solusi untuk perdebatan ini antara lain jumlah syarat dukungan calon independen yang sebelumnya diperberat menjadi 10-15 persen, diusulkan tetap sebesar 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara, sebagai komprominya DPR meminta agar syarat dukungan calon kepala daerah dari partai politik diturunkan di kisaran 15 – 20 persen dari sebelumnya minimal memiliki 20 persen kursi DPRD atau memperoleh minimal 25 persen suara sah pemilu DPRD.

“Ini sudah hampir capai kesepakatan. Pemerintah ingin tetap syarat independen 6,5 sampai 10 persen. Ini angka psikologi publik. Tapi, revisi UU ini harus berasaskan keadilan dan kesetaraan. Makanya, kami minta pemerintah meng-exercise jumlah dapat tertinggi, ketemu 15 persen – 20 persen untuk parpol. Pemerintah sampai saat ini oke, tapi konsul ke Presiden dulu,” ujarnya.

Persoalan lain yang dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden Jokowi terkait ketentuan mundur atau tidak bagi calon kepala daerah yang menjabat anggota DPR/DPRD, PNS, TNI/Polri.

Menurut Lukman, persoalan ini dikembalikan kepada undang-undang terkait. “Misalnya di undang-undang TNI tak boleh politik praktis. Polri juga tidak boleh berpolitik praktis,” tuturnya.

Begitu pun juga Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menyatakan PNS terkait pencalonan menjadi calon kepala daerah. “Undang-undang ASN juga tidak boleh PNS mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mundurnya PNS diatur di revisi UU Pilkada, Mendagri belum mau. Nah, ini masih dikomunikasikan,” tegasnya.

Sementara itu Pengamat Politik dari Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo berharap revisi UU Pilkada khusus terkait calon perseorangan ini jangan sampai akibat munculnya fenomena Ahok di Jakarta, sehingga UU Pilkada itu akan mempersulit calon independen.

Padahal, calon independen sejak 2005-2015 yang berhasil baru 5 % . “Revisi ini semacam ada kekhawatiran parpol, jika Ahok menang di Jakarta, maka akan menjadi efek domino ke daerah-daerah lain di seluruh Indonesia untuk masuk melalui jalur perseorangan,” katanya. (GAM/ABD)

Next Post

Persepam MU Tak Mau Larut dalam Kekalahan

Leave Comment

Trending

  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi