SUMENEP, koranmadura.com– Dalam draf Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diajukan eksekutif pada legislatif, terdapat 33 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Sumenep atau hanya berkurang 1 SKPD dari SOTK sebelumnya.
Hal itu dinilai kurang efektif dan tidak mencerminkan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sebab dengan masih banyaknya SKPD yang diajukan eksekutif, maka belanja kerakyatan tidak akan mengalami peningkatan signifikan, dan belanja aparatur akan tetap banyak.
Oleh sebab itu, pantian khusus (Pansus) SOTK DPRD akan memangkas jumlah SKPD tersebut. Menurut Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath, dari sebanyak 33 nantinya maksimal akan dijadikan 27 SKPD.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku akan melakukan skoring ulang terhadap draf SOTK. Menurut dia, Pansus akan melakukan verifikasi faktual terhadap angka-angka yang telah disodorkan eksekutif.
“Sekarang verifikasi faktual itu sudah dilempar ke forum Pansus yang terdiri dari masing-masing fraksi. Kita sedang mendalami persepsi masing-masing fraksi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini pembahasan SOTK oleh Pansus masih ditangguhkan. Rencananya, pembahasan akan dilanjutkan setelah pembahasan APBD perubahan. (FATHOL ALIF/RAH)
