SUMENEP, koranmadura.com – Meskipun sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir, namun sejumlah pemilik kendaraan tetap memarkir kendaraannya di area yang sudah dilarang.
Pantauan koranmadura.com, Rabu, 26 Oktober 2016, di Jalan Jend. Sudirman tepatnya di depan swalayan sejumlah kendaraan roda dua terlihat diparkir meskipun di sebelah timurnya terdapat rambu larangan parkir. Akibatnya, kondisi jalan protokol di area tersebut terganggu.
“Pernah beberapa waktu lalu daerah itu disterilkan, tapi selang beberapa bulan kemudian kendaraan kembali semrawut,” kata Ahmadi salah satu pengendara saat melintas di jalan tersebut, Rabu, 26 Oktober 2016.
Menurutnya, saat itu sejumlah petugas disiagakan selama 24 jam. Bahkan, ada beberapa kendaraan yang sengaja diparkir di area tersebut langsung ditindak. “Tapi setelah tidak ada petugas, parkir kembali semrawut. Itu tidak hanya orang biasa, ada yang pakek seragam seperti PNS juga ikut memarkir di sana,” jelasnya.
Anehnya, lanjut Ahmadi, meskipun saat itu ada penertiban trotoar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun penegak perda itu terkesan mengabaikan. Padahal, selain melanggar aturan, mereka juga mengganggu keindahan kota. “Sudah jelas mengganggu keindahan kota, tapi tidak ditertibkan. Ini aneh,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta ke depan pemerintah daerah sigap dan tegas memberikan sanksi pada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. “Ketegasan pemerintah perlu ditingkatkan,” tegas Indra Wahyudi anggota Komisi III DPRD Sumenep.
Menanggapi hal itu, Kasi Samapta dan Sarana Vital, Satpol PP Sumenep, Herman Irawan, mengatakan, meskipun keberadaan parkir itu mengganggu keindahan kota, namun pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. “Soal parkir bukan tugas kami, itu yang berwenang adalah petugas gabungan,” katanya.
Dikatakan, meskipun penegak perda itu terus melakukan penertiban kendaraan yang barada di sejumlah trotoar, seperti di Jalan Jendral Sudirman, Halim Perdana Kusuma, dan Jalan Diponogoro, namun Satpol PP hanya melakukan pendampingan. “Artinya kami tidak bisa serta merta melakukan penindakan, karena itu semua kewenangan Dishub (Dinas Perhubungan),” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
