SUMENEP, koranmadura.com – Keluarga Yusuf (alm) selaku ahli waris tanah seluas 1.296 hektar di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengancam akan menggugat H. Asrarudin, mantan Kepala Desa (Kades) setempat, atas kepemilikan sertifikat tanah milik Yusuf yang diduga tidak prosedural.
Aminullah selaku perwakilan ahli waris mengatakan, penerbitan sertifikat tersebut penuh kejanggalan. Salah satunya, tanah Kohir 123 dan Kohir 157 itu diduga telah diserobot karena ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Bukti jual beli tersebut diduga atas inisiatif mantan orang nomor satu di Desa Bilis-Bilis itu.
Menurutnya, dirinya selaku ahli waris akan memperjuangkan haknya, meskipun sampai ke meja hijau. “Pasti kami akan gugat ke PN (pengadilan negeri), karena proses penerbitan sertifikat kami anggap ada kejanggalan,” katanya, Selasa 15 November 2016.
Apalagi, kata Aminullah, ketidakhadiran H. Asrarudin dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Selasa 15 November 2016, menandakan jika pelaku penyerobotan tanah itu tidak mempunyai iktikat baik.
Baca: Mediasi Perdana Kasus Tanah Gagal
Namun, kata Aminullah, gugatan tersebut akan dilayangkan apabila mediasi kedua yang bakal digelar 6 Desember 2016 tidak menemukan titik terang. “Kami sangat kecewa ketidakhadiran termohon saat mediasi tadi pagi. Ini menunjukan termohon tidak ada iktikad baik,” jelasnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun gugatan dan sejumlah bukti-bukti yang bakal dilayangkan, guna menghadapi persidangan. Salah satu bukti yang bakal dilampirkan adalah liter C yang dimiliki pemohon. “Kami yakin pasti bisa menag nanti,” jelasnya.
Kasi Konflik Perkara BPN Sumenep Mahfud Efendi, mengatakan, jika memang dalam mediasi belum menemukan titik terang, dirinya menganjurkan agar menggugat persoalam itu, baik ke PN Sumenep, maupun ke PTUN.
“Kami hanya sebatas melakukan mediasi, kalau mau membuktikan keabsahannya ya harus digugat secara perdata. Biar hakim yang menilainya,,” jelas Mahfud.
Sementara Mantan Kades Bilis-Bilis Asraruddin, belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespons meskipun sempat menjawab saluran telepon. (JUNAIDI/MK).
