JAKARTA, koranmadura.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penghinaan agama tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Kejaksaan Agung hari ini. Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap satu.
“Berkas tahap satu tersangka atas nama Basuki Tjahaja Purnama hari ini kita kirim ke Kejagung. Direncanakan pukul 10.00 WIB nanti,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Jumat, 25 November 2015.
Dalam penyelidikan, polisi telah dua kali memeriksa Ahok hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pidana di Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan dalam tahap penyidikan, Ahok telah diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Ahok dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 8 jam lebih itu.
Hingga Kamis (24/11), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini. (detik.com)
