SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, terkesan kalah gesit pada tersangka kasus dugaan penyimpangan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Poteran, Kecamatan Talango.
Meskipun Kejari telah mendeteksi keberadaan Kades Poteran Suparman, hingga Rabu 30 November 2016, Korp Adhyaksa belum berhasil mengamankan pria yang telah lama ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu. “Pernah terdeteksi, tapi sifatnya masih bergerak,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Rabu, 30 November 2016.
Hanya saja, Wisnu enggan membeberkan meskipun Intelijen Kejari telah mendeteksi keberadaan Suparman, apakah masih di seputar Madura atau sudah berada di luar Pulau Madura. Namun, Kejari memastikan saat ini Suparman tidak lagi berada di tanah kelahirannya. “Yang jelas di desanya sudah tidak ada. Pokoknya terpantau,” dalihnya.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan upaya paksa Korp Adhyaksa. Karena ketika tim sudah berupaya untuk menjenput, Suparman tiba-tiba sudah berpindah tempat. “Karena posisinya selalu bergerak,” paparnya.
Wisnu mengatakan, upaya untuk menjeput paksa Suparman tetap dilakukan. Karena dinilai tidak koperatif selama dipanggil untuk dimintai kesaksian dalam kasus yang disangkakan pada dia.
Salah satunya dengan cara berkoordinasi dengan lembaga Adhyaksa di berbagai kabupaten yang diduga sering ditempati Suparman. “Kita tunggu saja, sejauh mana dia bisa bertahan dalam posisi seperti itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, terkuaknya kasus dugaan korupsi itu setelah adanya laporan dari warga setempat, Senin 2 Pebruari 2016. Dalam laporannya, warga menjelaskan jika beras raskin di Desa Poteran, khususnya tahun 2014 diduga dibagikan antara 5-10 kali dalam setahun. Sementara rumah tangga sasaran penerima berjumlah 823 KK. Negara rugi hingga mencapai Rp240 juta. (JUNAIDI/MK).
