SUMENEP, koranmadura.com – Misteri penemuan bayi di Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, sudah terkuak. Saat ini jajaran Kepolisian Sektor Pragaan telah mengantongi nama pelaku pembuangan bayi tersebut.
Kapolsek Pragaan, AKP Jawali, mengatakan dirinya telah menerbitkan sprindik untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sekaligus orang tua bayi tak berdosa itu. “Sprindiknya sudah kami terbitkan,” katanya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu 7 Desember 2016.
Baca: Soal Penemuan Bayi, Kinerja Polres Pragaan Dipertanyakan
Dikatakan, sprindik itu diterbitkan setelah beberapa kali surat pemanggilan terhadap terduga pelaku pembuangan bayi beberapa pekan lalu tidak diindahkan. “Selama pemanggilan sebagai saksi tidak pernah hadir. Sehingga diterbitkan sprindik, agar dijemput paksa,” jelasnya.
Namun saat hendak dijemput paksa, terduga selalu tidak ada di rumahnya. Namun, petugas tetap akan melacak keberadaan wanita tersebut hingga berhasil diamankan. Saat ini wanita beranak satu itu statusnya masih sebagai saksi, namun apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Masih sebagai saksi dulu,” jelasnya.
Hanya saja Jawali enggan untuk membeberkan nama terduga. Meski demikian, dirinya memastikan terduga merupakan warga Desa Pragaan Daya. “Adalah orang sana (Desa Pragaan Daya, red),” tuturnya.
Kamis lalu, 24 Desember 2016 sekitar pukul 5.00 WIB, warga Desa Pragaan Daya dikejutkan dengan penemuan bayi yang diduga masih berumur satu jam. Itu diketahui karena bayi merah tersebut masih lengkap dengan ari-ari. Saat ditemukan bayi berjenis kelamin perempuan itu terbungkus daun jati.
Setelah itu, bayi tersebut dirawat di Pusat Kesehatan Maayarakat (Puskesmas) Pragaan. Selang beberapa hari kemudian, bayi tidak berdosa itu dirawat di Lembaga Pengasuhan Anak di Sidoarjo, karena orang tuanya tidak bertanggungjawab dan tidak ada orang yang mau mengadopsi. (JUNAIDI/RAH)
