PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Halili mengatakan, rencana Komisi IV untuk melegalkan poligami melalui perda tidak mungkin terealisasi.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menganggap wacana perda poligami itu hanya main-main. Buktinya, hingga hari ini draf rancangan peraturan daerah (raperda) poligami tersebut belum masuk ke sekretariat.
“Jika rencana perda poligami ini serius, semestinya sudah masuk sekretariat. Kan sudah lama yang diwacanakan,” kata Halili, Senin 20 Februari 2017.
Halili sendiri mengaku sangat pesimis perda poligami bisa diperdakan nanti.
“Regulasi itu hanya sebatas wacana saja. Tidak mungkin diperdakan. Selain itu, kami juga belum menerima drafnya. Ya tunggu saja nanti, apakah lolos atau tidak kalau misalkan tetap diperjuangkan,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Komidi IV DPRD Pamekasan Apik menuturkan bahwa draf raperda poligami sudah tuntas. “Draf raperdanya sudah selesai, tinggal menunggu jadwal pembahasan nanti,” kata Apik, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 16 Februari 2017. (RIDWAN/MK)
