SUMENEP, koranmadura.com – Jatah pupuk bersubsidi jenis Urea pada tahun 2017 tidak sesuai dengan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Dari yang diusulkan, pupuk yang diperoleh berkurang 50 persen.
Tahun ini, kabupaten yang berada di ujung timur Pulau Madura ini hanya mendapat kuota sebanyak 24 ribu ton dari yang diajukan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani sebanyak 51 ribu ton.
“Ada pengurangan sekitar 50 ton dari yang diusulkan sesuai pagu RDKK,” kata Kepala Kepala Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan Sumenep, Bambang Irianto, Rabu, 1 Februari 2017.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau petani agar tidak resah dengan adanya pengurangan pupuk bersubsidi jenis Urea. Pengurangan pupuk bersubsidi itu bisa ditopang dengan jenis pupuk bersubsidi yang lain.
Untuk kuota pupuk bersubsidi jenis lain, seperti SP 36, ZA, dan Ponska masih sama dengan kuota tahun 2016. “Untuk pupuk jenis SP 36 tahun ini sebanyak 6.565 ton, ZA sebanyak 7.433 ton, dan Ponska sebanyak 6.740 ton. Tidak ada perubahan sama dengan tahun 2016 lalu,” ungkapnya.
Menurutnya, pemangkasan kuota pupuk jenis Uria hingga 50 persen itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumenep, melainkan juga terjadi diberbagai daerah lain, untuk mengurangi jatah pupuk unorganik atau kimia.
Dengan begitu, ketergantungan petani kepada pupuk berbahan kimia bisa dikurangi, sebab bisa merusak struktur tanah akibat zat kimia.
“Untuk kekurangan kami akan mengusulkan kembali, tahun 2016 lalu kami mengusulkan penambaham dan diakomudur,” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
