SUMENEP, koranmadura.com – Pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi kasus pembangunan jalan Bragung-Prancak Kecamatan Pasongsongan tahun 2013 belum diberhentikan sebagai abdi negara.
Ia adalah Mohammad Zainur Arif. Inonk, sapaan akrab Mohammad Zainul Arif, divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pria yang saat itu menjabat Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan (PBHP) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumenep juga dibebankan untuk membayar uang pengembalian sebesar Rp152 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Inspektur Inspektorat Sumenep, R Idris mengatakan belum menerima salinan putusan pengadilan sehingga belum memproses sanksinya. “Kami masih belum memp
roses, karena kami belum menerima salinan putusan,” jelasnya, saat ditanya apakah sudah diproses di Inspektorat.
Kendati demikian, pihaknya berjanji apabila nanti sudah mendapatkan hasil putusan dari pengadilan akan diproses sebagaimana aturan yang berlaku. “Kami tetap profesional,” tegasnya.
Idris menambahkan, abdi negara yang terlibat tindak pidana korupsi bisa diberhentikan secara tidak hormat. Korupsi merupakan pelanggaran etik yang tergolong kategori berat. “Korupsi itu masuk kategori sanksi cukup berat, kalau sanksi cukup berat maka itu pemecatan secara tidak hormat,” katanya. (JUNAIDI/MK)
