JAKARTA, koranmadura.com – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/6/2017). Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alis Andi Narogong. Andi adalah pengusaha yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017).
Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut menerima uang sejumlah 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta.
Pada Maret 2011, Andi Narogong disebut memberi uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sebesar 2 juta dollar AS. Tujuannya agar lelang proyek e-KTP tidak dibatalkan Kemendagri.
Kemudian, untuk melancarkan proses penetapan lelang, pertengahan Juni 3011 Andi disebut dalam dakwaan kembali memberi Gamawan uang sebesar 2,5 juta dollar AS. Menurut dakwaan, pemberian dilakukan melalui saudara Gamawan, Azmin Aulia.
Beberapa hari kemudian, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang intinya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan penerapan e-KTP.
Akhirnya, pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 5.841.896.144.993 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 471.13-476 tahun 2011.
Kemudian, juga disebutkan ada lagi pemberian uang dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada Gamawan sebesar Rp 50 juta pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan. (KOMPAS.com)