JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap jaksa di Bengkulu, Kamis (22/6/2017).
Kasus suap jaksa tersebut berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Tiga tersangka yang diperiksa KPK hari ini, salah satunya adalah jaksa yang menerima suap, Parlin Purba.
Parlin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu diduga menerima suap untuk mengamankan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi yang sedang ia telusuri tersebut.
Dia diketahui menerima suap dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya masing-masing akan diperiksa sebagai tersangka.
“Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis.
Dalam operasi tangkap tangan kasus ini, petugas KPK menemukan barang bukti suap berupa uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop cokelat.
Uang yang berasal dari Murni tersebut diberikan kepada Parlin melalui Amin.
Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan kepada Parlin untuk mengatur agar kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan irigasi di Bengkulu, tidak sampai ditangani Kejaksaan Tinggi.
Diindikasikan, suap ini bukan yang pertama di terima Parlin. Sebelumnya, diduga Parlin sudah menerima Rp 150 juta dari proyek yang berbeda di Bengkulu. (KOMPAS.com)