PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendalami penangkapan bandar sabu H. Mashudi, warga Dusun Bajit Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Wakapolres Pamekasan Kompol Harnoto mengatakan pasca penangkapan tersangka pada 22 Agustus 2017 di Jalan Raya Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, petugas kepolisian terus melakukan pendalaman, karena diperkirakan masih ada keterlibatan pihak lain. “Kami terus mengembangkan penangkapan bandar sabu ini guna mengungkap peredaran sabu di Pamekasan,” terangnya.
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,75 gram, HP, tisu sebagai pembungkus sabu, sejumlah uang, dan satu unit mobil. Sabu-sabu yang diamankan disimpan di karet kaca pelindung pintu depan bagian kiri.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. (RIDWAN/RAH).