SIDOARJO, koranmadura.com – Kepala Cabang Frist Travel Sidoarjo, Rudy Hermanadi diketahui meninggal dunia. Polresta Sidoarjo akan menghentikan kasusnya. Rudy Hermanadi meninggal dunia di Jakarta sekitar pukul 03.00 WIB dan jenazah tiba di rumah duka Perum Bumi Citra Fajar pukul 14.30 WIB, Minggu (17/9/2017). Rudy dimakamkan di TPU Delta Praloyo Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Muhammad Harris membenarkan bahwa pihak terlapor statusnya sebagai saksi kasus First Travel cabang Sidoarjo, meninggal dunia.
“Setelah kami mengetahui Rudy Hermanadi sebagai kepala cabang Frist Travel Sidoarjo telah meninggal dunia maka penyelidikan akan dihentikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada wartawan di kantornya, Senin (18/9/2017).
Kasat Harris menegaskan, Kepala cabang Frist Travel Sidoarjo ini statusnya masih terlapor dan sebagai saksi. Polisi akan menaikkan status terlapor sebagai kepala sebagai tersangka.
“Kepala cabang ini berencana akan dijadikan tersangka, namun saksi saat ini meninggal dunia, maka pemnyelidikan akan dihentikan,” tegas Kasat Harris.
Kasat Harris menjelaskan setelah diselidiki, kasus Frist Travel ini mengarah ke pusat (Jakarta) semua. Jika nanti ada perkembangan, akan dilimpahkan ke pusat.
“Hasil lidik dan kasus ini mengarah kepusat, kalau ada perkembangan juga akan dilimpahkan ke pusat,” jelasnya.
Sebanyak 4.148 jemaah dari Jawa Timur yang mendaftar dan membayar, tetapi 2.502 jemaah di antaranya belum diberangkatkan First Travel. Mereka berasal dari berbagai kota di wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya, Lamongan, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Nganjuk, Madiun, Banyuwangi, Situbondo, Jember, Bondowoso, Kediri, dan Sidoarjo.
(detik.com)