SAMPANG, koranmadura.com – S (inisial), warga asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang diduga sebagai pemilik sabu seberat 8,75 kilo gram yang disergap di Jalan raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum diringkus oleh Polisi Resor (Polres) setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) AKP Arief Kurniady saat dikonfirmasi menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan perburuan terhadap S. Menurutnya, S merupakan hasil pengembangan kasus penggagalan sabu seberat 8,75 kilo gram di wilayah utara.
“Seminggu dari penangkapan, kami sudah melakukan upaya paksa yaitu penggeledahan rumah milik S, tapi S ini tidak ada di rumah. Hasil lidik ternyata S keluar dari Madura. Kata keluarganya, sejak kejadian itu, S sudah tidak ada komunikasi dan tidak kembali ke rumah,” ucapnya kepada awak media, Rabu, 27 September 2017.
Dijelaskan, jika S dengan kedua tersangka, Misbah dan Faisol yang sudah diringkusnya memiliki kedekatan. S pada waktu pengambilan sabu tersebut bersama-sama dari Kabupaten Pamekasan ke Kota Surabaya. Hanya saja, saat pulang dari Kota Surabaya, S kemudian berhenti ditengah jalan tepatnya di Kabupaten Bangkalan.
“Yang dua itu kurir, tapi kami berupaya mengamankan S ini karena jadi kunci. Dan kemungkinan peran S sebagai pemilik atau yang di atasnya lagi. Makanya kami berkomitmen untuk menangkap S,” terangnya.
Disinggung dua tersangka yang telah diringkusnya, pihaknya mengaku sudah melimpahkan berkas perkara keduanya kepada Kejaksaan tahap satu. “Dilimpahkan 25 September kemarin. Saat ini kami menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari setempat,” pungkasnya. (MUHLIS/FAIROZI)