SAMPANG, koranmadura.com – Lemahnya Pengawasan di tingkat kabupaten, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur turun tangan melakukan penyisiran produk makanan ke sejumlah toko ritel modern di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jatim, Senin, 15 Oktober 2017.
Kepala UPT Perlidungan Konsumen Surabaya Dinas Disperindag Provinsi Jatim, Eka Setya Budi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan sebagai kontrol penerapan HET, perubahan penggunaan produk berlabel SNI baru, dan masa kadaluwarsa produk makanan dan minuman.
“Pengawasan barang beredar, uji mutu, dan perlindungan konsumen merupakan domain pihak Provinsi. Itu sudah diamanatkan oleh UU No 23 Tahun 2014. Pengalihan itu dilakukan sejak Januari 2017 lalu,” ujarnya.
Mengenai penerapan HET berlaku untuk produk beras, minyak, maupun gula, karena diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Sedangkan untuk produk SNI baru, yaitu SNI 58 yang dikeluarkan oleh Kementerian KKP, seperti produk makanan kaleng, sarden, dan sejenisnya.
“Di Surabaya sudah ada yang kena razia kepolisian. Jika terkena pelanggaran perlindungan konsumen dan perdagangan itu berat. Jika terkena UU perlidungan konsumen itu, sanksinya 5 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Sedangkan UU perdagangan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Makanya, kami kesini untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika ditemukan, kami hanya melakukan pengimbauan saja,” katanya.
Dia mengatakan menemukan satu makanan kaleng jenis sarden tidak berlabel SNI di salah satu Indomaret. “Di Sampang, kami sisir hingga lima hari kerja ke depan. Kemarin di Bangkalan, dan setelah di Sampang nanti kami akan ke Pamekasan. Area kerja kami di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Madura. Semuanya ada dua regu, per regu beranggotakan 4 orang, tapi kebetulan regu lainnya ada di Gresik. Untuk hasil keselurahan, nanti kami kabari,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)