SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang hingga sejauh ini masih menunggu hasil evaluasi dokumen Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017.
Beberapa waktu lalu, APBD-P Sampang sempat menjadi perbincangan hangat lantaran tidak dilakukan pembahasan di tingkat Komisi DPRD setempat.
Tidak hanya itu, Perda tersebut juga dilaporkan oleh salah satu pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sampang ke pihak Biro Hukum Pemprov, Kejati dan BPK RI perwakilan Jatim karena terindikasi menyalahi PP No 16 Tahun 2010 Pasal 49 huruf b.
“Hasil evaluasi dokumen APBD-P masih turun dari Pemprov Jatim karena masih dokumen APBD-P dari daerah lain yang juga masuk untuk di evaluasi. Kalau di Sampang sendiri masih belum ada pemanggilan, entah kapan itu kewenangan Pemprov jatim,” tutur Kabag Hukum Pemkab Sampang, Harunur Rasyid kepada koranmadura.com, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Lanjut Harunur mengatakan, pihaknya menyetorkan dokumen tersebut kepada pihak Provinsi beberapa waktu lalu. “Seminggu lebih kami setorkan dokumen itu. Yang jelas kami tidak bisa memastikan kapan dokumen itu akan turun, karena itu bukan kewenangan kami. Apalagi mengenai pelaporan LSM, itu ranahnya legislatif,” tegasnya.
Sebelumnya, LSM Madura Development Watch (MDW) menilai Perda APBD-P Sampang cacat hukum karena terindikasi telah mencederai PP No 16 Tahun 2010 Pasal 49 huruf b yang isinya menjelaskan bahwa Komisi DPRD mempunyai tugas melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan keputusan DPRD. Sedangkan di Sampang, mekanisme pembahasan di tingkat komisi justru terlewati. (MUHLIS/FAIROZI)