PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mewajibkan perusahaan skala besar untuk membayar upah pegawai sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kewajiban perusahaan membayar upah sesuai UMK telah diatur dalam peraturan Gubernur Jatim Nomor 75 tahun 2017 tentang penetapan UMK 2018.Besaran UMK di Pamekasan sebesar Rp 1.588.660.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan, Arif Handayani mengatakan, UMK yang telah ditetapkan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil, karena khawatir bangkrut.”Sasarannya ini hanya untuk perusahaan skala besar, tidak diperuntukkan perusahaan kecil,” kata Arif Handayani, Rabu, 29 November 2017.
Untuk itu, perusahaan yang dinyatakan perusahaan besar wajib membayar upah sesuai dengan UMK. “Kami sudah melakukan sosialisasi, kami harap perusahaan besar mematuhi aturan yakni membayar upah sesuai UMK,” pungkasnya (RIDWAN/MK)