SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 940 TKI ilegal asal Sampang dideportasi sepanjang tahun 2017. Jumlah tersebut tidak jauh beda dengan TKI yang dipulangkan paksa pada tahun 2016.
“Data itu kami terima dari LP3TKI Provinsi Jatim melalui pesan singkat WA. Namun data itu belum resmi secara tersurat. Jumlah itu hampir sama dengan 2016 lalu, tapi maaf saya lupa angka pastinya,” tutur Kabid Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskop UMTK) Kabupaten Sampang Bisrul Hafi, Selasa, 16 Januari 2018.
Sedangkan untuk TKI yang melalui jalur resmi tercatat sebanyak 35 orang. Jumlah TKI yang menggunakan jalur resmi, menurutnya, sudah mulai ada peningkatan sebab pertengahan Desember 2017 lalu masih tercatat 29 orang. “Kalau 2016 lalu hanya 10 orang, tapi sekarang sudah mulai sadar sehingga menjadi 35 orang yang meminta rekomendasi dari kami,” terangnya.
Untuk warga yang banyak menggunakan jalur ilegar rata-rata berasal dari wilayah utara seperti Kecamatan Karang Penang, Sokobanah, Ketapang, Banyuates, Robatal, dan Kedungdung. (MUHLIS/MK)