PROBOLINGGO, koranmadura.com – Seorang pemuda di bawah umur nekat menggugah foto pornografi dengan pasangannya di akun facebook. Foto yang diunggah akhirnya viral di kalangan warganet. Keduanya pun diamankan Polres Probolinggo.
Foto tersebut sengaja diunggah si pria warga Kecamatan Tiris, Jumat (5/1/18) lalu. Dia mengatakan nekat mengunggah foto dengan perempuan warga Kecamatan Kraksaan, itu karena takut pacarnya diambil orang lain. Keduanya berkenalan pertengahan Desember 2017 dan bertemu saat malam tahun baru 2018.
“Kami sangat sayangkan keduanya masih berstatus sebagai pelajar,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad kepada detikcom saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).
Kini, jelas kapolres, kedua pasangan ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Probolinggo.
Si pria dikenakan undang-undang nomor 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 27 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Fadly Samad.
Kapolres juga akan membina kepada kedua pasangan ini. Lantaran mereka masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Sementara penggugah foto tersebut membenarkan dirinya takut kehilangan pacarnya. “Soalnya saya sayang banget mas saya dia. Sebab saat itu dia mengancam untuk memutuskan hubungan dengan saya. Jadi saya sebarkan foto itu melalui akun FB,” terangnya.
Pelaku mengaku mengenal pasangannya pertengahan Desember 2017. “Saya mengenalnya hanya beberapa hari saja. Pada malam pergantian malam tahun baru saya mengajak dia untuk ketemuan di salah satu hotel di wilayah Kraksaan. Dia pun mengiyakan ajakan saya,” ungkapnya saat dimintai keterangan di ruang PPA Polres Probolinggo.
Sumber: detik.com