JAKARTA, koranmadura.com – Kementerian Agama sedang menyiapkan regulasi mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam. Besaraannya 2,5 persen.
“Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim,” kata Lukman sebagaimana dikutip Tempo.co di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Namun, Lukman mengatakan keppres yang akan diumumkan dalam waktu dekat itu bukan bersifat wajib. Sehingga, jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan.
“Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama,” ucapnya.
Zakat dari potongan gaji PNS tersebut nantinya akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan. (MK)