JAKARTA, koranmadura.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan ada dua kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon wakil Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019. “Pertama bisa menambah elektabilitas,” ujar Kalla usai acara Rapimnas Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Menurut Kalla, siapa pun calon pendamping Jokowi di Pilpres mendatang, wajib memiliki elektabilitas dan dikenal publik secara luas. Agar kehadirannya bisa ikut meningkatkan elektabilitas Jokowi.
Kedua, kata Kalla, tokoh yang berpengalaman. Menjadi wakil presiden berarti harus mampu mengerjakan tugas seorang presiden. Ia mencontohkan, BJ Habibie yang harus mengemban tugas sebagai Presiden saat Presiden Soeharto mengundurkan diri karena desakan yang kuat oleh publik pada 1998 silam.
“Kalau tidak pengalaman, Pak Habibie kalau tidak siap, bagaimana? Jadi, di sampingnya juga harus bisa pengalaman di pemerintahan. Kalau tidak punya pengalaman di pemerintahan, juga nanti sulit mengatur di dalam pemerintah (itu sendiri),” kata Kalla.
Seperti diketahui, sempat muncul wacana menduetkan kembali Jokowi-JK pada pemilu Presiden 2019. Namun, Kalla menolak maju kembali dalam pemilu tahun depan. Kalla beralasan, di dalam Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.
Jusuf Kalla sebelum menjadi Wapres periode 2014-2019 juga pernah menjadi Wapres pada periode 2004-2009. Dengan begitu Kalla tidak mungkin maju lagi sebagai Cawapres.(KOMPAS.com/RAH/DIK)