SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Herman Dali Kusuma diduga menahan hasil fit and proper tes komisioner komisi informasi publik (KIP) sehingga sampai saat ini belum diketahui publik.
Komisi I DPRD Sumenep telah melakukan fit and proper test kepada 12 komisioner KI yang disodorkan pansel. Lalu, hasilnya keluar lima orang komisioner terpilih. Namun, hasil itu saat ini belum ada kejelasan.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Djoni Tunaidi. Padahal menurutnya, sesuai aturan, 30 hari kerja pasca diserahterimakan hasil fit and proper tes sudah harus ada kejelasan. “Sesuai konsultasi dengan KI pusat, 30 hari sudah ada kepastian,” tegasnya.
Meskipun begitu, tambah Djoni, setelah mengikuti tahapan fit and proper tes, status komisioner KI terpilih sudah sah dan sesuai dengan aturan. “Secara aturan itu sudah sah, karena kami sudah melakukan fit and proper tes kepada 12 nama yang disodorkan oleh pansel (panitia seleksi). Kemudian kami memilih lima orang secara voting. Hasilnya sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti, ” ungkapnya pada koranmadura.com, Kamis, 22 Februari 2018.
Mengenai skoring nilai fit and proper tes yang saat ini dipermasalahkan, menurut Djoni, Komisi I tidak punya kewajiban untuk membuat skoring, karena itu ranah pansel. Tetapi yang jelas, di DPRD penilaian dilakukan secara subjektif politis. “Kalau sudah masuk ke DPRD, subjektif. Untuk memberikan nilai, kita tidak punya kapasitas dan kualitas itu, ” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, pihaknya memutuskan bukan melalu nilai, melainkan dengan voting pemilihan dari anggota Komisi bidang hukum dan pemerintahan. Hasilnya, sudah diberitaacarakan dan telah disampaikan kepada pimpinan.
“Kami sudah berikan berita acara. Itu ditandatangani oleh semua anggota. Tidak ada alasan meminta skoring nilai, lucu. Berarti pimpinan, dalam (hal ini) Ketua DPRD tidak paham aturan. Sebab, sesuai konsultasi kita, apa yang kami lakukan sudah benar,” tuturnya.
Djoni meminta pimpinan DPRD tidak mengabaikan aturan karena sudah lewat tiga puluh hari kerja. “Nanti, tidak ada tindak lanjut malah dikategorikan penyalahgunaan wewenang, ” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma belum bisa dimintai keterangan. Saat didatangi ke ruangan kerjanya, di lantai dua DPRD Sumenep, tidak ada. Didatangi ke rumahnya, juga tidak ada. “Bapak sudah berangkat ke Bandara,” kata petugas yang menjaga rumahnya.
Media kini ini menghubungi telepon genggamnya, namun tidak ada respons walau terdengar nada sambung. (JUNAIDI/RAH/DIK)