JAKARTA, koranmadura.com – Izin usaha dua tempat hiburan malam, Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, dan Diskotek Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, resmi ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI, Edy Junaedi mengatakan telah mengirim surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) kepada manajemen kedua tempat hiburan malam tersebut, Kamis, 12 April 2018.
“Ya benar. Kami sudah kirimkan surat pencabutan TDUP kepada manajemen kedua tempat hiburan malam itu kemarin. Jadi kami sudah berikan kepada mereka kemarin,” kata Edy, Jumat 13 April 2018.
Surat penutupan usaha secara permanen tersebut juga telah dikirim kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penutupan usaha Diskotik Exotic dilakukan karena ada pelanggan yang meninggal akibat overdosis narkotika pada akhir Maret 2018. Sedangkan, Sense Karaoke digerebek BNN dan mengamankan puluhan orang serta berbagai jenis narkoba. Narkoba juga beredar di ruang karaoke. (BeritaSatu.com/MK/VEM)