SIDOARJO, koranmadura.com – Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin meninjau lokasi pabrik miras di Desa Janti, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Sabtu, 28 April 2018. Sebelumnya, Polresta Sidoarjo yang telah berhasil mengamankan pabrik miras oplosan.
Pabrik miras ini membuat bir palsu dengan bahan bir asli, zat pewarna, alkohol 70 persen, cairan pembusa dan kayu doro putih untuk menimbulkan rasa pahit. “Perbandingannya satu botol bir asli dijadikan lima botol bir oplosan,” rambah Machfud.
Pelaku mengontrak rumah di Sidoarjo baru enam bulan. Sebelumnya pelaku juga melakukan praktik yang sama di daerah Rungkut Surabaya. Setiap bulannya mampu memproduksi bir oplosan 300 krat atau 3.000 botol bir oplosan. “Pelaku empat orang ini mengaku setiap bulannya mendapatkan keuntungan Rp 30 juta,” terangnya.
“Pelaku akan dipidanakan selama 15 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelasnya Machfud.
Sementara itu di tempat yang sama salah satu pelaku MS (32) mengaku bahwa setiap bulannya mampu memproduksi bir oplosan ini sebanyak 300 krat, atau 3.000 botol bir yang dikerjakan empat orang.
“Bir oplosan ini kami edarkan di wilayah Sidoarjo Kota dan Kecamatan Krian,” tandasnya MS.
(Detik.com/MK/VEM)