KORANMADURA.com – Sejak tahun anggaran 2010 atau mulai kepemimpinan Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur sudah tujuh kali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
BACA: Sumenep Diyakini akan Raih Opini WTP dari BPK
Selama masa kepemimpinan Pakde Karwo-Gus Ipul, Provinsi Jawa Timur tercatat hanya sekali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI, yaitu pada tahun Anggaran 2014.
Atas capaian tersebut, Anggota V BPK RI, Isma Yatun memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Opini WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” katanya sebagaimana dilansir dalam webset BPK RI.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, ia menekankan agar jika pemeriksa menemukan ada penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara/daerah, maka hal tersebut harus diungkap dalam LHP.
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Penyerahan LHP ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang bertempatkan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat, 25 Mei 2018.
Anggota V BPK RI, Ir. Isma Yatun menyerahkan LHP LKPD Provinsi Jawa Timur kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, H. Abdullah Halim Iskandar yang dilanjutkan dengan penyerahan kepada Gubernur Jawa Timur, Pakde Karwo.
“Pada tingkat Provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003” ujar Isma Yatun dalam sambutanya.
Pada opini tahun ini, BPK memberi penekanan suatu hal atas serah terima aset tetap dan personil dari 38 Pemerintah/Kota se-Jawa Timur, terutama terkait dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah negeri, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima aset tetap sebesar Rp8,12 triliun, dan merealisasikan tambahan anggaran untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri, yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp3,38 triliun, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp843,46 miliar, dan Belanja Modal sebesar Rp172,26 miliar. (FATHOL ALIF/BETH)