TANGERANG, koranmadura.com – Munawir (24), salah seorang pemilik konter handphone di Tangerang Selantan ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap karena kedapatan menjual obat penenang jenis tramadol dan eximer.
“Berdasarkan laporan masyarakat ada toko konter HP yang telah diamankan warga karena menjual obat-obat terlarang berupa tramadol dan eximer,” kata Kapolsek Cisauk, AKP Fredy Yudha dalam keterangannya, Selasa 24 Juli 2018.
Penangkapan terhadap Munawir, kata Fredy pada Senin malam, 23 Juli 2018 di konter HP yang berada di Jalan Raya Puspitek, Muncul, Setu, Tangsel. Berdasarkan penggeledahan, polisi mendapati ratusan butir obat yang sering digunakan sebagai obat penenang.
“Barang bukti berupa 100 butir tramadol dan 35 butir eximer,” ujarnya.
Saat ini, polisi terus menyelidiki kasus tersebut. Bahkan polisi juga sudah meminta keterangan dua orang yang berada di konter tersebut. Kedua orang yang berinisial KA dan D itu diperiksa sebagai saksi. “Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (DETIK.com/SOE/DIK)