JAKARTA, koranmadura.com – Aturan volume pengeras suara (speaker) di masjid akan diperbarui oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pembaruan aturan ini akan lebih teknis.
Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) mengatakan bahwa aturan valume pengeras suara sebenarnya sudah sudah dibuat pada tahun 1978. Sementara aturan volume terbaru mengatur lebih teknis.
“Ya (jadi lebih teknis),” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin saat dikonfirmasi oleh detikcom, Kamis, 23 Agustus 2018.
Ketika disunggung soal poin apa saja yang masuk aturan, Muhammadiyah tak menjabarkan secara rinci. Tetapi tak menutup kemungkinan, batas maksimum volume pengeras suara juga diatur.”Masih dalam pembahasan,” ujar Muhammadiyah.
Dalam pembaruan aturan ini, pihaknya memastikan akan melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Muhammadiyah berharap aturan ini nantinya ditaati oleh seluruh umat Muslim.
Sementara itu dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala memang belum diatur secara teknis soal volume maksimum pengeras suara. Pada aturan itu hanya ditulis bahwa suara azan memang harus ditinggikan, sesuai dengan tuntunan Nabi. (detik.com/SOE/VEM)