• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep

    Kasat Reskrim Polres Sampang Kini Berwajah Baru

    Satu Pelaku Pembacokan di SPBU Camplong Sampang Akhirnya Menyerahkan Diri

    Dokter Syaiful Hidayat: Jangan Takut Imunisasi Campak

    Status KLB Campak Masih Melekat pada Sumenep

    SKK Migas Jabanusa: Survei Seismik 3D di Kangean Demi Menjawab Kebutuhan Negara

    SKK Migas Jabanusa: Survei Seismik 3D di Kangean Demi Menjawab Kebutuhan Negara

    Wabup Sampang Janji Kawal Tuntutan Massa Soal Pilkades 2026 yang Sempat Memanas

    Wabup Sampang Janji Kawal Tuntutan Massa Soal Pilkades 2026 yang Sempat Memanas

    Tuntut Pilkades Digelar 2026, Ribuan Massa di Sampang Bentrok dengan Polisi hingga Gas Air Mata Ditembakkan

    Tuntut Pilkades Digelar 2026, Ribuan Massa di Sampang Bentrok dengan Polisi hingga Gas Air Mata Ditembakkan

    Hari Jadi Sumenep, ASN Wajib Berpakaian Adat Keraton Lengkap

    Hari Jadi Sumenep, ASN Wajib Berpakaian Adat Keraton Lengkap

    Ambulans Tabrak Truk Tangki di Camplong, Sopir Meninggal

    Ambulans Tabrak Truk Tangki di Camplong, Sopir Meninggal

    Delapan Dekan dan Direktur Pascasarjana UTM Dilantik, Ini Pesan Rektor Prof. Safi’

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep

    Kasat Reskrim Polres Sampang Kini Berwajah Baru

    Satu Pelaku Pembacokan di SPBU Camplong Sampang Akhirnya Menyerahkan Diri

    Dokter Syaiful Hidayat: Jangan Takut Imunisasi Campak

    Status KLB Campak Masih Melekat pada Sumenep

    SKK Migas Jabanusa: Survei Seismik 3D di Kangean Demi Menjawab Kebutuhan Negara

    SKK Migas Jabanusa: Survei Seismik 3D di Kangean Demi Menjawab Kebutuhan Negara

    Wabup Sampang Janji Kawal Tuntutan Massa Soal Pilkades 2026 yang Sempat Memanas

    Wabup Sampang Janji Kawal Tuntutan Massa Soal Pilkades 2026 yang Sempat Memanas

    Tuntut Pilkades Digelar 2026, Ribuan Massa di Sampang Bentrok dengan Polisi hingga Gas Air Mata Ditembakkan

    Tuntut Pilkades Digelar 2026, Ribuan Massa di Sampang Bentrok dengan Polisi hingga Gas Air Mata Ditembakkan

    Hari Jadi Sumenep, ASN Wajib Berpakaian Adat Keraton Lengkap

    Hari Jadi Sumenep, ASN Wajib Berpakaian Adat Keraton Lengkap

    Ambulans Tabrak Truk Tangki di Camplong, Sopir Meninggal

    Ambulans Tabrak Truk Tangki di Camplong, Sopir Meninggal

    Delapan Dekan dan Direktur Pascasarjana UTM Dilantik, Ini Pesan Rektor Prof. Safi’

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Jika Tak Labeli Kemasan Beras, Izin Perusahaan Akan Dicabut

Koran Madura by Koran Madura
28/08/2018
in Berita Utama, Nasional
Jika Tak Labeli Kemasan Beras, Izin Perusahaan Akan Dicabut

Ilustrasi beras kemasan dengan label. (Deny Prastyo Utomo/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranmadura.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan perusahaan beras untuk memberikan label informasi pada kemasannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018.

Langkah tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebab perusahaan bisa bertanggung jawab atas kualitas dari beras tersebut. Bila perusahaan tak mengikuti aturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar.

Diketahui, Kemendag memberlakukan aturan pencantuman label pada kemasan beras sejak 25 Agustus 2018 kemarin.

Baca: Beras Wajib Pakai Label, Ini Penjelasan Pemerintah

BacaJuga :

DPR Desak Danantara, Kemenkeu dan BP BUMN Bereskan Rp145 Miliar Hak Karyawan PT Kertas Leces

Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Puan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Generasi Muda Demi Indonesia Emas

SKK Migas Jabanusa: Survei Seismik 3D di Kangean Demi Menjawab Kebutuhan Negara

Wabup Sampang Janji Kawal Tuntutan Massa Soal Pilkades 2026 yang Sempat Memanas

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono label pada beras akan berisi informasi mengenai asal. Adapun jenis beras yang mesti dilabeli informasi tersebut adalah medium, premium dan khusus.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. “Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,” kata Veri dalam keterangan tertulis yang dilansir detikcom, Selasa, 28 Agustus 2018.

Lebih lanjut, dia menjelaskan label tersebut akan berisi informasi mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Veri menjelaskan, pengusaha dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label informasi. Jika melanggar kewajiban tersebut, maka beras ditarik dari peredaran. Apabila tidak menarik beras karena dijual dalam kemasan tanpa label, maka izin usahanya akan dicabut.

“Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, label informasi tersebut juga harus berisi infomrasi terkait berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. “Kemasan yang berbahan plastik juga wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ungkapnya.

Pelaku usaha meminta penerapan aturan wajib label informasi pada kemasan beras diberikan tambahan waktu. Pasalnya, aturan tersebut dirasa membutuhkan waktu yang tak sebentar.

Direktur Komersial Perum Bulog Andrianto Wahyu Adi mengatakan saat ini pihaknya masih memiliki stok kemasan tanpa label informasi. Sehingga penerapan aturan tersebut dirasakan menyulitkan.

“Kami akan merasa kesulitan karena kan ini sudah terlanjur punya stok kemasan. Bayangkan saja kalau punya 20 juta kilogram (kg) lalu kemasannya 5 kg-an itu ada banyak (kemasannya),” katanya.

Lebih lanjut, Andrianto meminta kepada Kemendag untuk memberikan tambahan waktu untuk menerapkan aturan tersebut. Hal itu juga sebagai langkah untuk tetap bisa menggunakan kemasan yang lama.

“Kami ingin ada masa transisi. Mungkin masa sosialisasi belum terlalu jadi menurut saya tiga bulan itu kurang karena kan kemasan ada banyak,” sambung dia.

Dengan adanya tambahan waktu, dia berharap penerapan selanjutnya bisa dilaksanakan lebih baik. “Masa transisi, mohon disosialisasikan dengan pelaku usaha yang lain, mohon koordinasi. Perlu pertimbangan supaya pelaksanaannya bisa disiplin karena kan ini juga ada sanksinya,” imbuh dia.

Sementara pengusaha beras menolak beberapa hal terkait aturan Permendag Nomor 59 Tahun 2018. Aturan ini mewajibkan perusahaan beras untuk memberikan label informasi pada kemasannya

Menurut Direktur Utama PT Food Station Arief Prasetyo Adi, pihaknya bersama beberapa pelaku usaha seperti Bulog dan Perpadi telah mengirimkan surat usulan kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk mempertimbangkan aturan tersebut.

“Ada beberapa poin di surat yang kami haturkan ke Pak Menteri Perdagangan, hasil diskusi Pelaku Usaha, Bulog, Perpadi beberapa waktu lalu,” katanya.

Berdasarkan surat usulan tersebut, ada beberapa poin yang diminta untuk dipertimbangkan. Pertama, yakni penulisan derajat sosoh, butir patah dan kadar air ditiadakan karena spesifikasi dirasakan telah direpresentasikan dalam syarat golongan beras premium dan medium.

Kemudian, terkait penulisan varietas pada komposisi dianggap tidak perlu dicantumkan. Sebab pihaknya menilai beras tidak beda dibedakan, misanya seperti varietas inpari dan ciherang.

“Ketiga, definisi ‘pengemas’ harus diperjelas agar tidak bias tafsir mengenai siapa saja yang perlu mengimplementasikan peraturan ini. Keempat, jika poin-poin Permendag Nomor 59 ini sudah final, maka diperlukan sosialisasi berupa petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan implementasi pencantuman label kemasan beras ini,” tulis dia seperti yang dikutip dari surat.

Terakhir, pelaku usaha meminta agar ada penambahan waktu implementasi dari permendag tersebut. Dengan begitu, Arief berharap Enggar dapat mempertimbangkan usulan tersebut dan memberi keputusan.

Untuk pendaftaran label dapat dilakukan secara daring melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id. (DETIK.com/ROS/VEM)

Tags: bulogIzin UsahaKemendagLabel Beraspemerintah
Next Post
Jemaah Haji Pamekasan Akan Tiba Hari Jumat

Jemaah Haji Pamekasan Akan Tiba Hari Jumat

Leave Comment

Trending

  • Trauma Gorong-gorong

    Trauma Gorong-gorong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak di Bangkalan Dianiaya Tetangga, Polisi Tangkap Dua Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Warga Sumenep Terima Penghargaan dari Polres, Dinilai Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Pilkades Digelar 2026, Ribuan Massa di Sampang Bentrok dengan Polisi hingga Gas Air Mata Ditembakkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Deretan Toko di Ganding Sumenep Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Kasat Reskrim Polres Sampang Kini Berwajah Baru

Satu Pelaku Pembacokan di SPBU Camplong Sampang Akhirnya Menyerahkan Diri

Status KLB Campak Masih Melekat pada Sumenep

DPR Desak Danantara, Kemenkeu dan BP BUMN Bereskan Rp145 Miliar Hak Karyawan PT Kertas Leces

Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Puan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Generasi Muda Demi Indonesia Emas

SKK Migas Jabanusa: Survei Seismik 3D di Kangean Demi Menjawab Kebutuhan Negara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi