BLORA, koranmadura.com – Polisi mengungkap fakta baru pembunuhan Ferin Diah Anjani (21) yang mayatnya ditemukan hangus di Blora. Sebelum dibakar, Ferin sempat dibekap hingga tak berdaya sebelum akhirnya dibakar oleh pelaku, yakni Kristiyawan Ari Wibowo (31).
Dalam konferensi pers sore ini, Rabu, 8 Agustus 2018, Kapolres Blora, AKBP Saptono menyebutkan, Ferin dibekap hingga tak sadarkan diri saat berada di salah satu kamar hotel di kawasan Semarang.
Pelaku bahkan sempat mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban. Namun korban berontak dan berteriak. Karena khawatir terdengar orang lain, pelaku pun spontan membekap korban.
“Hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah melakukan hubungan sekali, yang kedua, pelaku berpura-pura bahwa menyatakan ingin melakukan fantasi. Dia sudah menyiapkan lakban, perempuan (korban) pertama dilakban tangannya, korban tidak berontak dan menurut. Setelah itu ketika kaki yang di lakban, korban teriak,” jelas Saptono dikutip dari detikcom.
Meski dibekap, korban masih terus melakukan perlawanan, hingga terjatuh dari atas kasur dan menyebabkan kepala korban terbentur lantai. Untuk memastikan korban benar-benar sudah dalam kondisi tak sadar, pelaku mengangkat korban ke atas ranjang.
“Setelah korban tidak berdaya, untuk meyakinkan, korban dibekap lagi menggunakan bantal, sebelumnya dinaikkan lagi ke atas tempat tidur. Dibekap, kemudian dilakban semua. Kaki dilakban, tangan dilakban semua,” terangnya.
Pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Blora guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia diancam dengan pasal 338, 340 dan 365 dengan ancaman hukuman pidana mati.
(detik.com/fat/vem)