JAKARTA. koranmadura.com-Meme yang beredar luas di media sosial tentang Jokowi harus mundur sebagai presiden dinilai menyesatkan dan membahayakan keselamatan bangsa.
Di medsos beredar copy Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga”.
Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra menegaskan meme tersebut sama sekali tidak benar. Menurutnya, Indonesia memang pernah punya undang-undang yang mewajibkan seorang presiden dan wakil presiden harus mundur dari jabatannya untuk bisa mencalonkan diri pada periode selanjutnya. Undang-undang dimaksud adalah undang-undang pasal 6 nomor 42 tahun 2008.
Namun, kata Yusril, undang-undang tersebut kini sudah tidak berlaku lagi. “UU Nomor 42 Tahun 2008 itu sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017,” terangnya, seperti dikutip tribunnews.com, Sabtu 8 September 2018.
Oleh karenanya dia menilai, presiden petahana Joko Widodo atau siapapun demi kepentingan bangsa dan negara tidak perlu berhenti atau mengajukan cuti.
Dia menegaskan, berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU itu sudah tidak berlaku lagi, adalah meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara. (tribunnews.com/BETH/SOE)