SUMENEP, koranmadura.com – Awal Oktober 2018 lalu menjadi masa-masa yang suram bagi Dulsiam. Anggota DPRD Sumenep dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjadi korban kemelut yang sedang terjadi di internal partainya. Ia dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III di DPRD setempat dan digantikan oleh H. Zainal, anggota DPRD dari PDI Perjuangan.
Namun begitu, hal tersebut rupanya bukan akhir dari segalanya. Rupanya, PKB tidak mau membuat karir Dulsiam hancur pasca ia lengser dari Ketua Komisi III. Akhirnya, Kemelut di internal PKB membawa angin segar bagi karir Dulsiam.
Terbukti, tiba-tiba dikabarkan bahwa dalam Surat Keputusan DPP PKB yang dikirimkan ke Pimpinan DPRD, Dulsiam ditunjuk untuk menggantikan H Herman Dali Kusuma sebagai Ketua DPRD setempat.
Sayangnya, Pimpinan DPRD tidak berkenan untuk membacakan SK DPP PKB tersebut. Padahal untuk bisa diproses, surat dimaksud harus dibacakan di sidang paripurna dan dituangkan dalam keputusan dewan.
Baca:
- Suhu Politik DPRD Sumenep Memanas, Herman Gugat Keputusan Partainya Sendiri
- Selain Dipecat dari Ketua DPRD, Karir Politik H Herman Terancam “Diamputasi”
Informasi yang berkembang, salah satu alasan Pimpinan DPRD tidak membacakan SK tersebit adalah karena H Herman Dali Kusuma masih melayangkan gugatan ke PN Sumenep. Sehingga rapat Pimpinan DPRD menyepakati untuk tidak dibacakan hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum (inkrach).
“Kami tetap menginginkan itu (SK) dibacakan dalam rapat paripurna. Kalaupun ada proses hukum biar sama-sama berjalan. Karena itu persoalan lain,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep H Hamid Ali Munir, Kamis, 25 Oktober 2018.
Sebab, menurutnya SK yang dilayangkan pada Pimpinan Dewan dianggap sudah sah dan tidak diperlukan perbaikan. “Karena itu sudah disetujui oleh DPP dan DPW, kami sebagai Ketua Fraksi berkirim ke Pimpinan sebagai tindak lanjut,” jelasnya.
Hanya saja kata Hamid, meski dirinya telah berupaya untuk dibacakan dalam forum, Pimpinan DPRD bersikukuh tidak membacakan karena masih proses gugatan. “Sehingga pimpinan tidak siap untuk membacakan,” ungkapnya.
Padahal kata dia sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 proses pemberhentian pimpinan murni menjadi kewenangan Partai. “Di Pasal 35 ayat 3 sudah jelas, tidak usah dibantah lagi. Karena di Tatib Dewan juga berbunyi begitu,” tegasnya. (JUN/BETH/DIK)