BALI, koranmadura.com – Polres Klungkung, Bali menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu. Satu orang merupakan pegawai BUMD PDAM Klungkung dan seorang lagi oknum PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (BPMPD-KB) Kabupaten Klungkung, Bali.
Kedua pengguna tersebut yakni karyawan PDAM Klungkung Tjokorda Rai Mantrawan alias Cok Rai (50), dan PNS BPMPD-KB I Gede Aryastina Seputra alias Boler (38). “Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa dikantor PDAM Klungkung ada oknum pegawainya sebagai penyalahguna narkoba,” kata Kapolres Klungkung AKBP Bambang Tertianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 29 September sekitar pukul 01.20 Wita. Cok tertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu di ruang perawatan kantor PDAM Klungkung.
“Pada penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka Tjokorda Rai Mantrawan yang pada saat itu diketemukan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Barang bukti yang didapat yakni satu pipet kaca yang berisi sisa kristal bening diduga sabu, satu bong, lima potong pipet plastik, satu korek api gas,” terangnya.
Saat dilakukan pengembangan, Cok mengaku mendapat barang haram itu dari oknum PNS yang bernama Boler. Namun, saat penangkapan Boler sudah lebih dulu pulang ke rumahnya di Denpasar.
“Saat itu juga personel SatRes Narkoba Polres Klungkung langsung melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I Gede Aryastina Seputra, dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (Bong),” jelas Bambang.
Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup a, UU Narkotika, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (DETIK.com/ROS/DIK)