CILEGON, koranmadura.com – Diduga terlibat jaringan narkotika, dua oknum TNI AD di Cilegon, Banten dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, BNN juga menyita sebanyak 63.500 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
“Dalam kasus penangkapan di Cilegon dengan barang bukti ekstasi 63.500 butir melibatkan 2 tersangka dari TNI AD,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya kepada detikcom, Senin 15 Oktober 2018.
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018. Dalam operasi ini, kata Arman, BNN juga bekerja sama dengan TNI AD dalam menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka oknum anggota TNI itu berdinas di Kodam 1 Bukit Barisan.
“Tersangka atas nama Kopda ED, Praka RD, kesatuan di Kodam 1 BB (Bukit Barisan),” tambahnya.
Kini, Kopda ED dan Praka RD menjalani pemeriksaan di POM TNI. Menurut Arman, kedua tersangka dikendalikan narapidana di Lapas Salemba bernama Me’eng.
Selain menangkap dua oknum TNI AD, BNN juga mengungkap jaringan lain sabu di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Merak, hingga Tarakan. Total 17 tersangka beserta 14,5 kg sabu ditangkap.
“Pada umumnya narkotika baik sabu maupun ekstasi diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh, Dumai, dan, Tarakan dan dibawa ke Jakarta, Medan, dan beberapa kota di Kalimantan untuk diedarkan,” kata Arman.
Arman menyebutkan bahwa para kurir menyelundupkan barang haram tersebut dari beberapa titik pemberangkatan. “Para kurir menyelundupkan secara terpisah dari beberapa titik pemberangkatan dan tujuan yang berbeda-beda,” tegasnya. (DETIK.com/SOE/DIK)